MAJALAHJURNALIS.Com (Mandailing
Natal) - Operasi penertiban
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar aparat gabungan TNI–Polri di
sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal menuai sorotan publik. Forum
Mahasiswa Bhinneka Karsa Indonesia (FMBKI) mempertanyakan aktivitas tambang
ilegal di Kecamatan Kotanopan yang diduga milik seseorang berinisial MR.P disebut-sebut
hingga kini masih beroperasi. Ketua FMBKI,
Ahmad Zulfikri Nasution, menilai operasi yang dilakukan aparat seharusnya
menyasar seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pengecualian. Namun,
menurutnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan aktivitas
PETI di Kotanopan yang diduga berkaitan dengan MR.P belum tersentuh penertiban. “Jika operasi
penertiban benar-benar dilakukan secara menyeluruh, semestinya semua aktivitas
PETI ditindak tanpa pandang bulu. Namun sampai saat ini, tambang ilegal di Kotanopan
yang diduga milik MR.P masih disebut-sebut beroperasi,” ujar Zulfikri dalam keterangannya
kepada media, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan,
praktik pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut telah lama menjadi
perhatian masyarakat. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga
dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kehidupan warga
sekitar. Menurutnya,
kegiatan tambang tanpa izin berpotensi memicu kerusakan ekosistem, mempercepat
degradasi lahan, serta mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber
kehidupan masyarakat. FMBKI
mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal harus
dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten, agar tidak memunculkan
persepsi diskriminatif di tengah masyarakat. “Jangan sampai
muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam terhadap penambang kecil, tetapi tumpul
terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki kekuatan modal atau pengaruh,”
tegasnya.
Karena itu,
FMBKI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara
komprehensif serta menindak seluruh aktivitas PETI di Mandailing Natal,
termasuk yang berada di Kecamatan Kotanopan dan diduga berkaitan dengan MR.P. Zulfikri
menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian
dari kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah. “Jika dalam
waktu dekat tidak ada langkah tegas dari aparat, kami tidak menutup kemungkinan
akan melakukan aksi sebagai bentuk desakan agar pemberantasan tambang emas
ilegal di Mandailing Natal dilakukan secara serius dan menyeluruh,” katanya. Hingga berita
ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun
pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan yang
disebut-sebut masih beroperasi dan diduga berkaitan dengan MR.P. (Magrifatulloh/TN)
0 Komentar