OrangTua Korban
TPPO tunjukan Photo Anaknya dan Berharap Bantuan Pemerintah Untuk memulangkan
Anak Meraka. Kota Prabumulih, Sumatera- Selatan, Minggu 1 Maret 2026.@Beritasatu.com/Irwan
Setiawan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Bangka Belitung) - Bareskrim
Polri kembali menggerebek lokasi
pengelolaan pasir timah ilegal di Kabapaten Belitung Timur, Provinsi Bangka
Belitung. Dari penggerebekan tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen
Irhamni mengatakan penggerebekan melibatkan tim gabungan dariDitreskrimsus
Polda Bangka Belitung Polres Belitung dan Polres Belitung Timur di tiga lokasi
berbeda.
"Penggerebekan ini merupakan
pengembangan penyelundupan pasir timah dari Babel ke Malaysia yang kami tangkap
di Batam beberapa waktu lalu. Saat itu kami mengamankan lima orang dengan
barang bukti 16 ton timah ilegal " Kata Brigjen Irhamni, Minggu (1/3/2026)
Irhamni melanjutkan dari lokasi tersebut petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan
barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah ilegal dari
Bangka Belitung menuju Malaysia.
“Selain mengamankan barang bukti
petugas mengamankan dua orang berinisial A dan M sebagai penampung dan penjual pasir timah ilegal,” tambahnya.
Irhamni melanjutkan berdasarkan
keterangan pelaku mereka telah menyelundupkan pasir timah ilegal ke Malaysia
sedikit sebanyak empat kali.
"Berdasarkan keterangan mereka
sudah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali dan dijual ke perusahaan
smeleter yang ada di Malaysia berinisial
M," ujarnya.
Hingga kini polisi terus melakukan
pengembangan terhadap kasus ini. Total tujuh orang tersangka yang diamankan
polisi, termasuk dua di antaranya di Pulau Belitung.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar