MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota Komisi III
DPR RI, Soedeson Tandra mewanti-wanti RUU Perampasan Aset bisa menabrak
sejumlah prinsip hukum hingga aturan konstitusi. Soedeson terutama menyoroti mekanisme
perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau
non-conviction based. Menurut Soedeson, mekanisme yang
tertuang dalam draf sementara RUU tersebut berpotensi mencederai karakter hukum
Indonesia yang menganut sistem civil law dan bersifat in personam (fokus pada
orang) daripada in rem (fokus pada barang). "Ini persoalan yang menjadi
pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem,
kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in
personam," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026). Di sisi lain, kata dia, mekanisme perampasan
tanpa proses hukum pidana juga berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal,
setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta
kekayaannya. Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan
Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan
hakim yang sah. "Warga negara itu, termasuk
penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu
dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," ujar politikus
Golkar itu.
Sementara, dalam sudut pandang hukum
perdata, kata Soedeson, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki
prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara
administratif (levering). la khawatir jika RUU Perampasan Aset
mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara
hukum dianggap prematur. "Sita dulu, setelah putusan baru
rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum
ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung
diambil. Itu berbahaya sekali,' tuturnya. Selain masalah perampasan, Soedeson
turut mewanti-wanti wacana penghapusan elemen kerugian negara dan hanya fokus
pada delik fraud. Menurut dia, tanpa batasan kerugian negara yang jelas,
penegakan hukum tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara.
"Kalau kerugian negara dihapus
dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai
negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan,
memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," ujarnya. Komisi III DPR secara maraton tengah
menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar, praktisi, dan akademisi
guna menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski begitu, DPR
belum memberikan sinyal kapan RUU tersebut akan mulai dibahas bersama
pemerintah. Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar