Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gegara Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Pandeglang Picu Polemik

 

Gegara Live TikTok Saat Jam Kerja,  ASN Pandeglang Picu Polemik

 

Tangkapan layar video viral ASN Pandeglang saat melakukan siaran langsung TikTok di dalam kantor pada jam kerja yang memicu polemik publik.@Beritasatu.com/Budiman.


MAJALAHJURNALIS.Com (Pandeglang) –  Video siaran langsung (live) TikTok seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, viral di media sosial dan memicu polemik publik.
 
Dalam video tersebut, seorang ASN perempuan bernama Ela terlihat melakukan live dari dalam kantor dengan mengenakan pakaian dinas berlogo khas Pemkab Pandeglang. Aksi itu diduga dilakukan saat jam kerja pada Rabu (15/4/2026)
 
Ela, yang diketahui bertugas sebagai penilik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, menyampaikan sejumlah pernyataan yang menuai sorotan, terutama terkait aktivitas ASN di jam kerja.
 
Dalam siaran langsungnya, ia membela tindakannya dengan alasan pekerjaan telah selesai dan dirinya hanya menunggu waktu pulang.
 
“Kecuali saya jam 10.00 pagi. Kerjaan sudah beres. Salahnya di mana? Itu hujan di luar. Kalau saya korupsi, yang korupsi saja tidak diapa-apakan,” ujarnya dalam video tersebut.
 
Dalam video itu, Ela juga menyinggung adanya pejabat lain yang disebut kerap melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja, tetapi tidak mendapat sorotan serupa.
 
Pernyataan tersebut memicu reaksi luas di media sosial, termasuk menyebut nama RD Yunceu Dewi, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.
 
“Giliran saya saja yang live menunggu jam pulang dimarahi netizen. Yang lain diam saja,” tuturnya.
 
Menanggapi hal itu, Yunceu Dewi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan siaran langsung secara rutin pada jam kerja.


“Saya menyatakan tidak benar. Kalau pun live, itu dilakukan saat jam istirahat, sekitar pukul 12.00 sampai 13.00, dan bertujuan untuk edukasi masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
 
Ia menjelaskan bahwa siaran langsung yang dilakukan berkaitan dengan pelayanan publik, seperti membantu masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
 
Yunceu juga menegaskan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekdis sejak 15 Januari 2026 dan kini bertugas sebagai petugas haji.
 
Terkait polemik ini, pihak terkait dikabarkan akan memanggil Ela untuk dimintai klarifikasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) disebut akan menangani kasus tersebut.
 
Yunceu mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan Ela dan telah memaafkan pernyataan yang disampaikan.
 
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
 
“ASN harus menjaga etika dan menggunakan bahasa yang santun. Jangan membawa nama orang lain,” tegasnya.
 
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya profesionalisme dan etika bermedia sosial bagi ASN, terutama dalam menjaga citra institusi di ruang publik digital.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar