Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.@Mhd Ilham Pradilla/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Tindakan oknum
Jaksa EMN ala koboi todongkan senjata api ke warga
di Kecamatan Amplas, Kota Medan berujung
dipanggil Polisi bersama saksi lainnya.
"Saat ini kasus tersebut sedang
ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah
diterima dan kini ditangani Ditreskrimum. Korban dan saksi juga sudah
diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Medan
Senin (7/4/2026).
EMN sebagai terlapor yang akan
dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan kapan EMN dipanggil. Untuk terlapor akan
dipanggil bersama satu saksi lainnya, ujarnya.
Sejauh
ini korban dan saksi lain telah diperiksa. Polisi kini tinggal menjadwalkan
pemeriksaan terhadap terlapor dan satu saksi tambahan. EMN sendiri telah
diperiksa Kejati Sumut karena ulahnya yang diduga menodongkan pistol ke warga
di Medan Amplas, Kota Medan, terang Ferry
Walintukan dikutip dari laman detikSumut.
Sementara itu,
"Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi
diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya
dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil
lagi," ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada detikSumut, Selasa
(31/3/2026).
Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan
atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan
pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan atas
laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa
tersebut," ungkapnya.
Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut
masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Ia katakan
jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus
tersebut akan dihentikan.
"Iya masih bisa bekerja dan
bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika
terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut
akan dihentikan," pungkasnya.
Dari informasi yang diterima, jaksa
muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan
membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada
Minggu 15 Maret 2026.
Aksi tersebut, diduga dipicu masalah
sepele demi membela sang kekasih. Tidak terima nyawanya terancam, korban
akhirnya resmi melaporkan sang jaksa EMN ke Polda Sumatera Utara.
Kedua pelapor yakni Ayatullah Komeni
Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile telah membuat laporan resmi nomor
LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan
LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2026. (red)
0 Komentar