Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Ala Koboi Todongkan Senjata Api Ke Warga di Medan, Akhirnya Berurusan dengan Polisi

 

Jaksa Ala Koboi Todongkan Senjata Api Ke Warga di Medan, Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.@Mhd Ilham Pradilla/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) Tindakan oknum Jaksa EMN ala koboi todongkan senjata api ke warga di Kecamatan Amplas, Kota Medan berujung dipanggil Polisi bersama saksi lainnya.
 
"Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah diterima dan kini ditangani Ditreskrimum. Korban dan saksi juga sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Medan Senin (7/4/2026).
 
EMN sebagai terlapor yang akan dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan kapan EMN dipanggil. Untuk terlapor akan dipanggil bersama satu saksi lainnya, ujarnya.
 
Sejauh ini korban dan saksi lain telah diperiksa. Polisi kini tinggal menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dan satu saksi tambahan. EMN sendiri telah diperiksa Kejati Sumut karena ulahnya yang diduga menodongkan pistol ke warga di Medan Amplas, Kota Medan, terang Ferry Walintukan dikutip dari laman detikSumut.
 
Sementara itu, "Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil lagi," ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada detikSumut, Selasa (31/3/2026).
 
Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut," ungkapnya.
 
Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Ia katakan jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan.
 
"Iya masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan," pungkasnya.
 
Dari informasi yang diterima, jaksa muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu 15 Maret 2026.
 
Aksi tersebut, diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tidak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang jaksa EMN ke Polda Sumatera Utara.
 
Kedua pelapor yakni Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile telah membuat laporan resmi nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2026. (red)

Posting Komentar

0 Komentar