Tersangka
LN saat hendak ditahan.@dok. Kejari Gunungsitoli.
MAJALAHJURNALIS.Com (Gunungsitoli) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias
dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Tersangka
baru itu adalah LN selaku Direktur PT Artek Utama.
"Kejari
Gunungsitoli secara resmi menahan LN selaku manajemen konstruksi/Direktur PT
Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada
Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias," kata Kasi Intel Kejari
Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Rabu (8/4/2026).
Yaatulo
menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, yakni tidak mengawasi dan
memeriksa proses pengerjaan fisik RSU itu.
"Tersangka
tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU. Lalu, tidak memeriksa
kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak
dikerjakan," jelasnya.
Usai
ditetapkan sebagai tersangka, LN ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli
selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7-26 April 2026. Yaatulo mengatakan
pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
"Pengembangan
kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik," jelasnya.
Sebelumnya
Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya
pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dalam proyek tersebut serta tersangka FL selaku Direktur PT VCM.
Sumber : detiksumut
0 Komentar