Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU Pemilu Didesak Partai Golkar Agar Secepatnya Disahkan

 

RUU Pemilu Didesak Partai Golkar Agar Secepatnya Disahkan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji.@Beritasatu.com/partaigolkar.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji mendesak Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu bisa disahkan pada 2026. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 bakal dimulai pada 2027.
 
Sarmuji mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
 
"Sebaiknya (rampung tahun ini) kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tadi tahapannya kan harus segera berjalan ya," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
 
Menurutnya, proses perekrutan anggota penyelenggara pemilu juga dilakukan per akhir 2026. Sementara RUU Pemilu masih tarik ulur di parlemen.


Dia pun mendorong DPR untuk segera menuntaskan pembahasan apabila ada perubahan sejumlah pasal di RUU Pemilu.
 
"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," katanya.
 
Sarmuji memaklumi pembahasan RUU Pemilu tersendat lantaran pemerintah masih fokus terhadap penanganan dampak konflik di Timur Tengah. Namun, lanjut dia, hal itu tak bisa berlarut-larut lantaran tahapan Pemilu 2029 akan dimulai tahun depan.


"Kalau (UU Pemilu) mau diubah, sebaiknya segera dilakukan pembahasan," pungkasnya.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar