Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji.@Beritasatu.com/partaigolkar.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) –
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji mendesak Rancangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu bisa disahkan
pada 2026. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 bakal dimulai pada 2027. Sarmuji mengatakan, hal tersebut
merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu
anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5
tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih
(pemilu nasional). "Sebaiknya (rampung tahun ini)
kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tadi tahapannya kan harus segera
berjalan ya," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). Menurutnya, proses perekrutan anggota
penyelenggara pemilu juga dilakukan per akhir 2026. Sementara RUU Pemilu masih
tarik ulur di parlemen.
Dia pun mendorong DPR untuk segera
menuntaskan pembahasan apabila ada perubahan sejumlah pasal di RUU Pemilu. "Jadi kalau memang mau
undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,"
katanya. Sarmuji memaklumi pembahasan RUU
Pemilu tersendat lantaran pemerintah masih fokus terhadap penanganan dampak
konflik di Timur Tengah. Namun, lanjut dia, hal itu tak bisa berlarut-larut
lantaran tahapan Pemilu 2029 akan dimulai tahun depan.
"Kalau (UU Pemilu) mau diubah,
sebaiknya segera dilakukan pembahasan," pungkasnya. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar