Tim gabungan dari
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1677 kayu
rimba ilegal di 5 perusahaan di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,
Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (13/5/2026).@dok Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan
Wilayah Sumatera.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera
menemukan 1677 kayu rimba diduga ilegal di 5 perusahaan di Kecamatan Kisaran
Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (13/5/2026).
Kayu tersebut, diduga hasil dari
pembalakan liar di hutan di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah
Sumatera, Hari Novianto mengatakan, pengungkapan dilakukan bersama Balai
Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK) Sumut.
Peristiwa bermula, saat tim gabungan
mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran kayu ilegal hasil
pembalakan liar di Desa Poldung, Labura. Kayu diduga diangkut dan ditampung
sejumlah industri pengolahan kayu di Asahan.
"Tim gabungan lalu melakukan
pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen
angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(17/5/2026).
Kata Heri dari penelusuran ditemukan 5
perusahan pengolahan kayu yang diduga menerima, kayu ilegal dari Desa Poldung
tersebut. Rincian CV AMS di sana sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin
bandsaw disita.
Lalu di
UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw yang disita. Kemudian
CV FJ ditemukan 36 batang kayu 6 unit mesin bandsaw.
"Lalu pada CV MBS ditemukan
kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw (yang disita) serta
pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw
(yang disita). Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam
bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut," ujar Heri.
Kata Heri pihaknya masih menyelidiki
apakah 5 perusahaan memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu
hutan. Penyidik juga masih memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis
pekerjanya dan sejumlah saksi.
"Bersamaan dengan itu, BPHL
Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan
dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat
(SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode
atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya," ucap Heri.
Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta
kayu berasal dari pembalakan liar perkara ini kami proses melalui instrumen
hukum, baik administrasi maupun pidana.
Sementara itu Direktur Jenderal
Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi
gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri
pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
“Sawmill (perusahaan pengelola kayu)
bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan
apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau
tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka
tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan," kata Januanto.
"Karena itu, pengawasan terhadap
industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan
jalannya menuju pasar,” ucap Januanto.
Sumber : KOMPAS.com
0 Komentar