Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Kayu Ilegal di 5 Perusahaan Asahan, Gakkum LHK Temukan 1.677 Kayu Rimba dari Hutan Labura

 

Diduga Kayu Ilegal di 5 Perusahaan Asahan, Gakkum LHK Temukan 1.677 Kayu Rimba dari Hutan Labura
Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1677 kayu rimba ilegal di 5 perusahaan di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (13/5/2026).@dok Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1677 kayu rimba diduga ilegal di 5 perusahaan di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (13/5/2026).
 
Kayu tersebut, diduga hasil dari pembalakan liar di hutan di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
 
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, pengungkapan dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut.
 
Peristiwa bermula, saat tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Labura. Kayu diduga diangkut dan ditampung sejumlah industri pengolahan kayu di Asahan.
 
"Tim gabungan lalu melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).
 
Kata Heri dari penelusuran ditemukan 5 perusahan pengolahan kayu yang diduga menerima, kayu ilegal dari Desa Poldung tersebut. Rincian CV AMS di sana sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw disita.


Lalu di UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw yang disita. Kemudian CV FJ ditemukan 36 batang kayu 6 unit mesin bandsaw.
 
"Lalu pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw (yang disita) serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw (yang disita). Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut," ujar Heri.
 
Kata Heri pihaknya masih menyelidiki apakah 5 perusahaan memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu hutan. Penyidik juga masih memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis pekerjanya dan sejumlah saksi.
 
"Bersamaan dengan itu, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya," ucap Heri.
 
Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar perkara ini kami proses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.
 
Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
 
“Sawmill (perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan," kata Januanto.
 
"Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” ucap Januanto.
Sumber : KOMPAS.com

Posting Komentar

0 Komentar