![]() |
| Nadiem saat usai sidang.@Antara |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara
korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM)
di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem juga dituntut bayar uang pengganti
senilai Rp 5,68 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem kecewa
dituntut sampai 18 tahun penjara yang menurutnya lebih tinggi dari teroris. Sumber :
Beritasatu.com |


0 Komentar