Andhika
Prasetia/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 14 saksi terkait
pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan
jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan juga berkaitan proyek preservasi jalan
pada Satker PJN Wilayah I Sumut. Dari 14 orang itu, dua di antaranya tidak
hadir
Pemeriksaan itu dilakukan oleh
penyidik di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. "Benar," ucapnya kepada
detikSumut, Kamis (7/5/2026) malam.
Keempat belas saksi tersebut di
antaranya:
- Inisial RGS Karyawan PT Dalihan
Natolu Group
- Inisial THL Komisaris PT Dalihan
Natolu Group
- Inisial MRM Bendahara PT. Dalihan
Natolu Grup
- Inisial AAH Pegawai PT Dalihan
Natolu Grup
- Inisial SL Karyawan PT Dalihan
Natolu Grup
- Inisial SAM Direktur PT. Dalihan
Natolu Group
- Inisial MH Direktur PT Rona Namora
- Inisial MS Direktur Utama PT. Ayu
Septa Perdana
- Inisial AA Koordinator Proyek PT
Ayu Septa Perdana
- Inisial SR PPK 1.5 Satker Wilayah
I PJN
- Inisial DA Sekretaris Bapelitbang
Sumut
- Inisial FSH PPK 2.3 Satuan Kerja
Wilayah 2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, tahun
2022
- Inisial GTS Korlap PPK 1.4 BBPJN
Sumatera Utara
- Inisial SS PNS/ PPSPM PJN Wilayah
II Provinsi Sumut BBPJN Provinsi Sumut
Dari 14 saksi, Budi mengatakan dua
saksi inisial RGS dan DA tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
"Dalam pemeriksaan, penyidik
mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang/jasa di BBPJN Sumut dan Dinas
PUPR Sumut," pungkas Budi.
Sumber : detiksumut
0 Komentar