Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Menurut Hakim Dilakukan 4 Prajurit BAIS TNI Telah Terencana

 

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Menurut Hakim Dilakukan 4 Prajurit BAIS TNI Telah Terencana
Majelis hakim melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.@Beritasatu.com/Edward Febriyatri Kusuma.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Hakim anggota Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Kum Irwan Tasri, menilai aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah direncanakan sejak awal pertemuan mereka.
 
Penilaian itu disampaikan Irwan saat mencecar keterangan para terdakwa dalam sidang perkara penyiraman air keras di Pengadilan Militer, Rabu (13/5/2026).
 
Awalnya, Irwan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa II, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dalam BAP tersebut disebutkan Budhi mengusulkan ide penyiraman air keras terhadap korban.
 
“Terdakwa satu berkata ‘saya saja yang menyiram’. Mendengar ide terdakwa, terdakwa III dan IV setuju akan ide terdakwa. ‘Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama.’ Betul itu, memang sudah dari awal mengerjakan ini bersama-sama?” tanya Irwan di persidangan.
 
“Sejak bertemu berempat,” jawab salah satu terdakwa.



Mendengar jawaban tersebut, hakim menilai sejak awal sudah terdapat niat jahat dari para terdakwa. Sebab, hanya berselang satu hari setelah pertemuan di kamar mess BAIS, aksi penyiraman air keras langsung dieksekusi.
 
“Berarti sudah direncanakan lebih dahulu,” ujar Irwan.
 
Hakim juga menyoroti fakta bahwa aksi tersebut akhirnya terlaksana karena adanya kesepakatan bersama para terdakwa, meskipun sempat hampir batal dilakukan.
 
“Berarti sudah direncanakan lebih dahulu, hanya akhirnya terlaksana kegiatan itu walaupun hampir tidak terlaksana kalau tidak terlihat oleh terdakwa III. Karena niatnya jahat, niat buruk,” kata Irwan.
 
Kasus penyiraman air keras tersebut menyeret empat prajurit TNI aktif sebagai terdakwa. Sidang perkara masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam aksi penyerangan tersebut.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar