Majelis hakim
melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di
Pengadilan Militer Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.@Beritasatu.com/Edward Febriyatri
Kusuma.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Hakim anggota Pengadilan Militer II-08 Jakarta,
Letkol Kum Irwan Tasri, menilai aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat
prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah direncanakan sejak
awal pertemuan mereka.
Penilaian itu
disampaikan Irwan saat mencecar keterangan para terdakwa dalam sidang perkara
penyiraman air keras di Pengadilan Militer, Rabu (13/5/2026).
Awalnya, Irwan
membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa II, Lettu Budhi
Hariyanto Widhi Cahyono. Dalam BAP tersebut disebutkan Budhi mengusulkan ide
penyiraman air keras terhadap korban.
“Terdakwa satu
berkata ‘saya saja yang menyiram’. Mendengar ide terdakwa, terdakwa III dan IV
setuju akan ide terdakwa. ‘Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama.’ Betul itu,
memang sudah dari awal mengerjakan ini bersama-sama?” tanya Irwan di
persidangan.
“Sejak bertemu
berempat,” jawab salah satu terdakwa.
Mendengar
jawaban tersebut, hakim menilai sejak awal sudah terdapat niat jahat dari para
terdakwa. Sebab, hanya berselang satu hari setelah pertemuan di kamar mess
BAIS, aksi penyiraman air keras langsung dieksekusi.
“Berarti sudah
direncanakan lebih dahulu,” ujar Irwan.
Hakim juga
menyoroti fakta bahwa aksi tersebut akhirnya terlaksana karena adanya
kesepakatan bersama para terdakwa, meskipun sempat hampir batal dilakukan.
“Berarti sudah
direncanakan lebih dahulu, hanya akhirnya terlaksana kegiatan itu walaupun
hampir tidak terlaksana kalau tidak terlihat oleh terdakwa III. Karena niatnya jahat,
niat buruk,” kata Irwan.
Kasus
penyiraman air keras tersebut menyeret empat prajurit TNI aktif sebagai
terdakwa. Sidang perkara masih terus berlangsung untuk mendalami peran
masing-masing terdakwa dalam aksi penyerangan tersebut.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar