Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Kasus K3, 2 Terdakwa Penyuap Noel Cs Dituntut 3 Tahun Penjara

 

Terkait Kasus K3, 2 Terdakwa Penyuap Noel Cs Dituntut 3 Tahun Penjara
Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku lelah menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan).
 
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
 
Menurut jaksa, Temurila dan Miki Mahfud terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengurusan sertifikat K3. Nilai suap yang diberikan kepada Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan pihak lainnya disebut mencapai Rp 6,58 miliar.
 
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Pembuktian tersebut didasarkan pada fakta persidangan, termasuk pemeriksaan 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan terdakwa, 1.216 barang bukti, tambahan bukti I hingga V, serta barang bukti elektronik. Dalam tuntutannya, jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.
 
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan antara lain kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
 
Selain Noel, sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lain juga disebut turut menikmati aliran uang suap tersebut. Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, dan Supriadi.
 
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Noel bersama 10 terdakwa lain melakukan pemerasan terkait pengurusan K3 senilai Rp 6,5 miliar. Noel juga diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 70 juta, gratifikasi Rp 3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler.
 
Sidang tuntutan ini digelar setelah Pengadilan Tipikor menyelesaikan tahap pembuktian, yaitu jaksa dan para terdakwa sama-sama menghadirkan alat bukti, saksi, ahli, hingga keterangan terdakwa. Setelah agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim akan menjadwalkan sidang pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa sebelum dilanjutkan dengan replik, duplik, dan pembacaan vonis.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar