Immanuel Ebenezer
alias Noel mengaku lelah menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK.@Beritasatu.com/Yustinus
Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa dari PT KEM Indonesia,
Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan
suap pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian
Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa
juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari
kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I
Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama
3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II
Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar
jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Menurut jaksa, Temurila dan Miki
Mahfud terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Kementerian
Ketenagakerjaan terkait pengurusan sertifikat K3. Nilai suap yang
diberikan kepada Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel
dan pihak lainnya disebut mencapai Rp 6,58 miliar.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa
terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto
Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Pembuktian tersebut didasarkan pada
fakta persidangan, termasuk pemeriksaan 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan
terdakwa, 1.216 barang bukti, tambahan bukti I hingga V, serta barang bukti
elektronik. Dalam tuntutannya, jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan bagi kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan
terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain kedua terdakwa dinilai
kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan
keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain Noel, sejumlah pejabat
Kementerian Ketenagakerjaan lain juga disebut turut menikmati aliran uang suap
tersebut. Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto
Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika
Putri, dan Supriadi.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut
Noel bersama 10 terdakwa lain melakukan pemerasan terkait pengurusan K3 senilai
Rp 6,5 miliar. Noel juga diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 70 juta,
gratifikasi Rp 3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Sidang tuntutan ini digelar setelah
Pengadilan Tipikor menyelesaikan tahap pembuktian, yaitu jaksa dan para
terdakwa sama-sama menghadirkan alat bukti, saksi, ahli, hingga keterangan
terdakwa. Setelah agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim akan menjadwalkan
sidang pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa sebelum dilanjutkan dengan
replik, duplik, dan pembacaan vonis.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar