Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Aceh Dapat Berobat Tanpa Batasan Desil

 

Warga Aceh Dapat Berobat Tanpa Batasan Desil
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).@Agus Setyadi/detikSumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebut mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang menanggung iuran BPJS berdasarkan desil. Setelah aturan dicabut, warga dapat berobat seperti biasa.
 
"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Mualem dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Senin (18/5/2026).
 
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk DPR Aceh hingga mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasinya lewat unjuk rasa maupun FGD.
 
"Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," jelas Mualem.
 
Ketua Umum Partai Aceh itu meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. "Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil," ujarnya.
 
Pergub JKA itu menuai protes dari berbagai kalangan. Mahasiswa beberapa kali melakukan aksi demo hingga berujung ricuh.
 
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengumumkan mulai 1 Mei mendatang pembayaran iuran BPJS sebagian warga Tanah Rencong tidak lagi ditanggung lewat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah daerah hanya menanggung masyarakat ekonomi menengah.
 
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA pada Senin (30/3/2026) kemarin.


Sosialisasi berlangsung secara daring itu dipimpin Asisten I mewakili Sekda Aceh dan dihadiri Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para bupati, SKPK, RSU dan pihak terkait lainnya.
 
"Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu," kata MTA dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
 
MTA menjelaskan, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi 1 hingga 5 ditanggung pembiayaan BPJS oleh APBN dalam program JKN (PBI-JK). Sementara desil 6-10 pembayaran iuran ditanggung lewat program JKA kecuali TNI/polri dan ASN.
 
Namun dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, jelas MTa, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 atau menengah. Sedangkan masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9 dan 10 diminta untuk membayar secara mandiri.
 
"Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya," jelasnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar