Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).@Agus
Setyadi/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebut mencabut
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang
menanggung iuran BPJS berdasarkan desil. Setelah aturan dicabut, warga dapat
berobat seperti biasa. "Kita
menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan
kalangan akademisi. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata
Mualem dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis
Effendi, Senin (18/5/2026). Menurutnya,
Pemerintah Aceh telah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk DPR Aceh
hingga mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasinya lewat unjuk rasa maupun
FGD. "Kita
jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," jelas Mualem. Ketua Umum
Partai Aceh itu meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke
rumah sakit sebagaimana biasanya. "Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA
untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan
desil," ujarnya. Pergub JKA itu
menuai protes dari berbagai kalangan. Mahasiswa beberapa kali melakukan aksi
demo hingga berujung ricuh. Sebelumnya,
Pemerintah Aceh mengumumkan mulai 1 Mei mendatang pembayaran iuran BPJS
sebagian warga Tanah Rencong tidak lagi ditanggung lewat Jaminan Kesehatan Aceh
(JKA). Pemerintah daerah hanya menanggung masyarakat ekonomi menengah. Juru Bicara
Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Pemerintah Aceh telah menggelar rapat
sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA pada Senin
(30/3/2026) kemarin.
Sosialisasi
berlangsung secara daring itu dipimpin Asisten I mewakili Sekda Aceh dan
dihadiri Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para bupati, SKPK, RSU dan pihak
terkait lainnya. "Substansi
sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat
Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi
ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius
katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil
tertentu," kata MTA dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). MTA
menjelaskan, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi 1 hingga 5
ditanggung pembiayaan BPJS oleh APBN dalam program JKN (PBI-JK). Sementara
desil 6-10 pembayaran iuran ditanggung lewat program JKA kecuali TNI/polri dan
ASN. Namun dengan
kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, jelas MTa, JKA hanya menanggung
masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 atau menengah. Sedangkan
masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9 dan 10 diminta
untuk membayar secara mandiri. "Untuk
itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri
untuk mempertahankan UHC-nya," jelasnya. Sumber :
detiksumut
0 Komentar