Keterangan foto: Wakil Wali Kota
Zakiyuddin Harahap.@Nizar Aldi/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumatera Utara, memeriksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kredit di Bank Sumut.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi. Ia mengatakan Zakiyuddin
diperiksa sebagai saksi pada Selasa (23/6/26) di Kejati Sumut.
"(Zakiyuddin) benar diperiksa
Penyidik Pidsus Kejatisu, sebagai saksi dalam perkara Farah ( DPO) kasus Bank
Sumut Cabang Karakatau," ucap Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu
(24/6/2026).
Ia menyebut pemeriksaan terhadap
Zakiyuddi hanya sebatas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara
dugaan korupsi yang menyeret Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi
Group, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih diperiksa sebagai saksi
dan belum ada mengarah ke tersangka," tambah Rizaldi.
Untuk diketahui, Zakiyuddin diperiksa
karena pada saat perkara itu terjadi, ia diketahui menjabat sebagai Pimpinan
Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank BUMD KCP Krakatau pada tahun 2012.
Farah Hamina Harahap disebut
mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Group ke
bank tersebut. Namun, pengajuan kredit itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi
dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha. Akibat dugaan
perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar.
Sumber : detiksumut
0 Komentar