DPP
Partai Gelora menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary
threshold untuk DPRD tingkat daerah lewat RUU Pemilu.@CNN Indonesia/Khaira
Ummah Junaedi Putri.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora
menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
untuk DPRD tingkat daerah lewat RUU Pemilu.
Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta
menegaskan pihaknya menolak segala bentuk penerapan ambang batas. Bukan hanya
di DPR, namun juga DPRD.
"Partai Gelora secara prinsip
memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun
untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus," kata
Anis usai usai menghadiri Bimtek partainya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Anis yang juga Wakil Menteri Luar
Negeri itu mengaku saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai
lain soal revisi UU Pemilu.
Hal itu dia sampaikan merespons
pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco yang sebelumnya mengaku telah
menugaskan Komisi II untuk menjaring aspirasi partai di luar DPR.
"Dalam proses, komunikasi
ada," kata dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar wacana perubahan ambang batas parlemen
dalam RUU Pemilu ikut berlaku hingga DPRD provinsi dan kabupaten kota.
Namun, kata Doli, besarannya harus
berbeda untuk setiap level. Misalnya, dia yang mengusulkan perubahan ambang
batas menjadi 4-6 persen di tingkat nasional, di provinsi dan kabupaten kota
masing-masing 4 dan 3 persen.
"Dalam upaya mencari titik equilibrium
antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang
ideal," ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4).
Meski begitu, hingga saat ini RUU
Pemilu belum resmi dibahas. Meski telah masuk agenda legislasi prioritas di
DPR, belum ada tanda-tanda RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar