Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buntut Ucapan Kasar Hotman Paris ke Wartawan, PWI Sumut Buat Laporan ke Polda

 

Buntut Ucapan Kasar Hotman Paris ke Wartawan, PWI Sumut Buat Laporan ke Polda

Ketua PWI Sumut saat melaporkan ke Polda Sumut.@Mhd Ilham Pradilla/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com  (Medan) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dibuat setelah Hotman melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas saat konferensi pers.
 
Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, mengatakan, dirinya bersama Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan atas pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
 
"Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Polda Sumut mendampingi Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik. Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris yang menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers," kata Amrizal kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
 
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1174/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Senin (21/7/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
 
Menurut Amrizal dikutip dari laman detikSumut, profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga setiap orang harus menghormatinya.
 
"Wartawan diatur dan dilindungi melalui undang-undang. Beliau pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Makanya kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan," ujarnya.
 
Amrizal berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengatakan pihaknya merasa keberatan atas ucapan Hotman Paris yang menyebut kalimat "di mana otak lu" kepada wartawan saat konferensi pers.
 
"Kedatangan kami ke sini karena pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan dengan ucapan 'di mana otak lu' dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.
 
Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, Farianda menegaskan proses hukum tetap perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi jelas.
 
"Kami mengetahui dia sudah minta maaf. Namun kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu. Apakah ada muatan lain atau memang karena merendahkan derajat wartawan," ujarnya.


Ia meminta Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.
 
"Kami meminta agar Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami dan menuntaskannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
 
Selain itu ia mengatakan, saat ini pelaporan ini sudah ada di beberapa provinsi yakni, Jawa barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta.
 
Farianda juga mengimbau seluruh narasumber, pejabat, maupun tokoh masyarakat untuk menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
 
"Kita harus saling menghargai. Kita dilindungi undang-undang. Kalau saling menghargai, jangan saling menghina atau mengucilkan. Kami juga bekerja secara profesional, harus beretika dan beradab," katanya.
 
Menurutnya, wartawan memang berkewajiban mengajukan pertanyaan hingga informasi yang diperoleh benar-benar jelas.
 
"Saat kami bertanya jangan dihina, tetapi dijawab dengan etika. Walaupun bertanya berulang kali, memang begitu tugas kami agar informasi menjadi jelas. Kalau tidak jelas, nanti justru bisa menimbulkan persoalan," ujarnya.
 
Farianda juga mengingatkan para wartawan agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
 
"Saya berharap semua narasumber dan pejabat menghormati profesi wartawan. Untuk wartawan juga harus tetap beretika, beradab, dan menjunjung tinggi kode etik. Kasus ini kami serahkan kepada penegak hukum," tuturnya.
 
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan hal tersebut pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
 
"Laporan dari PWI sudah kami terima sesuai hukum yang berlaku,"ucapnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar