MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Tenang Simanungkalit seorang wartawan yang berdomisili
di Kota Medan, menempuh jalur hukum setelah mengaku dirinya mengalami dugaan
intimidasi dan pencemaran nama baik saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Tenang telah membuat laporan ke
Polrestabes Medan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan
Laporan (STPL) tertanggal 30 Juli 2026. Dikutip dari akun Facebook Persatuan
Wartawan Online Indonesia, berdasarkan dokumen STPL, laporan tersebut mengacu
pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/3238/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda
Sumatera Utara, yang diterima pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 17.23 WIB. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan
dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 433 KUHP
serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Mengaku
Dihampiri Sejumlah Pria Dalam uraian peristiwa yang
dilaporkan, Tenang menyebut dirinya berada di BNN Sumut dalam rangka
menjalankan kegiatan jurnalistik. Namun, saat berada di lokasi, ia
mengaku dihampiri sejumlah pria. Salah seorang di antaranya disebut mengaku
sebagai pengacara dari seorang tersangka yang sebelumnya diamankan oleh BNN
Sumut. Menurut keterangan pelapor, pria yang
disebut berinisial HS tersebut diduga melakukan tindakan yang dianggap sebagai
intimidasi. Pelapor menyebut, pria tersebut sempat menunjuk ke arahnya sembari
mengeluarkan kata-kata yang dinilai menghina.
Tidak hanya itu, salah seorang pria
yang diduga datang bersama HS juga disebut melontarkan kata “anjing” kepada
pelapor. Tenang menilai ucapan tersebut telah
menyerang kehormatan dan nama baiknya. Atas kejadian itu, ia kemudian memilih
menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan. Menyerahkan
Penanganan kepada Polisi Laporan tersebut kini telah diterima
oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan. Pelapor berharap laporan tersebut
dapat diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang
berlaku, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian
serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum
diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait
tuduhan tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang
tercantum dalam laporan polisi tersebut masih merupakan keterangan atau klaim
dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya
tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses
penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)
1 Komentar
Jurnalis memiliki perlindungan hukum setiap meliput. Pihak BNN di harapkan mengerti dengan tugas dan tanggung jawab jurnalis.
BalasHapus