Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Berlangsung di PN Medan

Terdakwa Ngaku Beri Fee Rp 645 Juta ke Eks Kadiskop Medan

Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Berlangsung di PN Medan
Para terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.@Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri sekaligus terdakwa mengaku memberikan fee kepada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution sebesar Rp 645 juta. Pemberian fee tersebut dalam pekara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024.
 
Dalam perkara ini, tidak hanya Hamdani menjadi terdakwa tetapi ada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubunga Erwin Saleh. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.
 
Pengakuan Hamdani diketahui, ketika ia bersama 3 terdakwa tersebut menjalani sidang agenda keterangan terdakwa. Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7/2026) malam.
 
"Pada bulan Juni ada perjanjian komitmen fee sebesar 25 persen dari pagu anggaran Rp 4,8 miliar, jumlah fee diperkirakan hampir Rp 1,1 miliar. Namun, karena ada penambahan dan permintaan keperluan meja serta lainnya jadi uang fee diberikan Rp 645 juta ke rekening Pak Benny Iskandar (eks Kadiskop Medan)," ucap Hamdani.
 
Hamdani juga mengatakan, fee diberikan secara bertahap ke Benny Iskandar. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan pembicaraan fee awalnya dengan terdakwa Anwar.
 
Setelah mengakui aliran fee, Hamdani mengaku bersalah telah terlibat dalam pekara ini. Ia juga mengaku melakukan pemberian fee karena terpaksa.
 
"Saya merasa bersalah memberikan fee tersebut, saya dalam pekara ini dipaksa untuk menyerahkan uang ke Pak Kadis karena saya hanya pekerja," imbuhnya.
 
Sementara itu, ketika hakim menanyakan terkait fee tersebut ke terdakwa Benny Iskandar Nasution, terdakwa membantah menerimanya dan hanya mengaku lalai.
 
"Saya tidak menerimanya fee tersebut, saya hanya merasa bersalah karena lalai tidak melakukan pengawasan penuh. Saat itu, saya merasa senang karena tidak dicopot oleh pimpinan, ternyata ada kelalaian jadi saya menyesal Pak," pungkas Benny.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Medan mendakwa keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar di kasus korupsi Medan Fashion Festival.


Kasus berawal, pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.
 
Jaksa menyebut, untuk dapat melaksanakan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mengirimkan surat kepada unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kota Medan untuk dilakukan pelelangan.
 
Kemudian dibuatlah, susunan panitia pengadaan barang dan jasa dalam tender Medan Fashion Festival Tahun 2024. Pada saat itu, berdasarkan surat tersebut selanjutnya dibentuk kelompok kerja. Erwin Saleh selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.
 
Selain itu, mengacu kepada kontrak dengan kegiatan sejenis dan juga ada dilakukan survey dengan cara membandingkan ke penyedia sejenis dengan sepengetahuan Benny Iskandar Nasution dan untuk kerangka acuan kerja disusun oleh terdakwa Erwin Saleh selaku PPK.
 
JPU menyebut adapun tahapan pengadaannya, bermula dari penerbitan surat perintah tugas tentang penunjukan Tim Pokja Penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF).
 
Kemudian dilakukan verifikasi dokumen usulan tender pada tanggal 19 Juni 2024, lalu pengumuman tender di website LPSE Kota Medan tanggal 19 Juni 2024.
 
Lebih lanjut, ia katakan pada hari itu juga penyedia dapat mendownload dokumen pemilihan/ dokumen tender dari tanggal 19 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024.
 
Total perusahaan yang mendaftar pada saat itu sebanyak 19 perusahaan, hanya ada yang memasukkan yaitu CV. Global Mandiri dengan nilai penawaran Rp 4.854.339.301,50 dan PT. Satu Kata Kita dengan nilai penawaran Rp 4.714.797.150.
 
Dalam pekara ini, Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.
 
Atas perbuatan para terdakwa, telah diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar