Terdakwa
Ngaku Beri Fee Rp 645 Juta ke Eks Kadiskop Medan
Para terdakwa di ruang Kartika
Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.@Foto: Juita
Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri sekaligus
terdakwa mengaku memberikan fee kepada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM
Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution sebesar Rp 645 juta. Pemberian
fee tersebut dalam pekara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024.
Dalam perkara ini, tidak hanya Hamdani
menjadi terdakwa tetapi ada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan
Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubunga Erwin Saleh.
Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid
Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.
Pengakuan Hamdani diketahui, ketika ia
bersama 3 terdakwa tersebut menjalani sidang agenda keterangan terdakwa. Sidang
berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7/2026)
malam.
"Pada bulan Juni ada perjanjian
komitmen fee sebesar 25 persen dari pagu anggaran Rp 4,8 miliar, jumlah fee diperkirakan
hampir Rp 1,1 miliar. Namun, karena ada penambahan dan permintaan keperluan
meja serta lainnya jadi uang fee diberikan Rp 645 juta ke rekening Pak Benny
Iskandar (eks Kadiskop Medan)," ucap Hamdani.
Hamdani juga mengatakan, fee diberikan
secara bertahap ke Benny Iskandar. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan
pembicaraan fee awalnya dengan terdakwa Anwar.
Setelah mengakui aliran fee, Hamdani
mengaku bersalah telah terlibat dalam pekara ini. Ia juga mengaku melakukan
pemberian fee karena terpaksa.
"Saya merasa bersalah memberikan
fee tersebut, saya dalam pekara ini dipaksa untuk menyerahkan uang ke Pak Kadis
karena saya hanya pekerja," imbuhnya.
Sementara itu, ketika hakim menanyakan
terkait fee tersebut ke terdakwa Benny Iskandar Nasution, terdakwa membantah
menerimanya dan hanya mengaku lalai.
"Saya tidak menerimanya fee
tersebut, saya hanya merasa bersalah karena lalai tidak melakukan pengawasan
penuh. Saat itu, saya merasa senang karena tidak dicopot oleh pimpinan,
ternyata ada kelalaian jadi saya menyesal Pak," pungkas Benny.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari
Kejari Medan mendakwa keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga
Rp 1 miliar di kasus korupsi Medan Fashion Festival.
Kasus berawal, pada tahun 2024, Dinas
Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan anggaran sebesar Rp
5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion
Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.
Jaksa menyebut, untuk dapat
melaksanakan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tersebut, Dinas Koperasi UKM
Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mengirimkan surat kepada unit kerja
pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kota Medan untuk dilakukan pelelangan.
Kemudian dibuatlah, susunan panitia
pengadaan barang dan jasa dalam tender Medan Fashion Festival Tahun 2024. Pada
saat itu, berdasarkan surat tersebut selanjutnya dibentuk kelompok kerja. Erwin
Saleh selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, mengacu kepada kontrak
dengan kegiatan sejenis dan juga ada dilakukan survey dengan cara membandingkan
ke penyedia sejenis dengan sepengetahuan Benny Iskandar Nasution dan untuk
kerangka acuan kerja disusun oleh terdakwa Erwin Saleh selaku PPK.
JPU menyebut adapun tahapan
pengadaannya, bermula dari penerbitan surat perintah tugas tentang penunjukan
Tim Pokja Penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF).
Kemudian dilakukan verifikasi dokumen
usulan tender pada tanggal 19 Juni 2024, lalu pengumuman tender di website LPSE
Kota Medan tanggal 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, ia katakan pada hari itu
juga penyedia dapat mendownload dokumen pemilihan/ dokumen tender dari tanggal
19 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024.
Total perusahaan yang mendaftar pada
saat itu sebanyak 19 perusahaan, hanya ada yang memasukkan yaitu CV. Global
Mandiri dengan nilai penawaran Rp 4.854.339.301,50 dan PT. Satu Kata Kita
dengan nilai penawaran Rp 4.714.797.150.
Dalam pekara ini, Erwin Saleh bersama-sama
dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan
negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan
inspektorat Kota Medan.
Atas perbuatan para terdakwa, telah
diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : detiksumut
0 Komentar