Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka,
saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu
(8/7/2026). Foto: Runi/Karisma
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka
menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset
harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar mampu menghadirkan rasa keadilan
bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh
disusun secara tergesa-gesa hingga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum
lain, termasuk aspek hak asasi manusia (HAM).
Martin mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini
masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, dan
berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan
Aset.
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang
dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Yang paling utama adalah menghadirkan
rasa keadilan. Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset,
tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan
hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan
undang-undang ini," ujar Martin usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung
Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia mencontohkan, perlindungan terhadap pihak
yang beritikad baik harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan
RUU tersebut. Misalnya, penerima hibah yang tidak mengetahui bahwa aset yang
diterimanya berasal dari tindak pidana, maka tidak boleh serta-merta kehilangan
hak atas aset tersebut.
Selain itu, Martin mengingatkan bahwa
penyitaan aset juga dapat berdampak luas apabila berkaitan dengan aktivitas
perusahaan. Penyitaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi,
tetapi juga dapat memengaruhi kelangsungan usaha hingga nasib para pekerja.
"Jangan sampai seseorang yang tidak
mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita.
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset
tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi
masyarakat," tegasnya.
Martin menambahkan, Komisi III masih mendalami
sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme
penerapannya dan pengaturan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya,
regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang profesional agar
tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
"Sebagus apa pun undang-undang yang kita
buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh
kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi
penegakan hukum di masa depan," pungkasnya.
Sumber : Parlementaria
0 Komentar