Anggota Komisi XI DPR RI
Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin.@dok Istimewa
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota
Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyoroti maraknya
praktik penipuan yang melibatkan penggunaan rekening perbankan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama para asosiasi perbankan nasional
dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK).
Puteri menyatakan, hingga kini
perbankan masih sering dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal, mulai
dari berbagai bentuk penipuan hingga pinjaman online ilegal.
"Dana dari aktivitas tersebut
banyak ditampung melalui rekening-rekening perbankan. Meskipun dalam UU PPSK
yang telah kita tetapkan pada tahun 2023 sudah diatur ketentuan sanksi pidana,
termasuk bagi penyelenggara pinjol ilegal, namun dalam praktiknya hingga saat
ini kita masih melihat bahwa rekening di bank, baik di Himbara maupun bank
swasta, masih kerap digunakan untuk berbagai transaksi ilegal tersebut,"
ujar Puteri.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran
telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 29 April 2026, IASC
menerima laporan terhadap 932.138 rekening, dengan 485.758 rekening d
iantaranya telah diblokir.
Karena itu, Puteri pun mempertanyakan
langkah yang perlu diambil oleh asosiasi perbankan untuk memperkuat upaya
pencegahan transaksi ilegal melalui sistem perbankan.
"Menurut Bapak/Ibu sekalian yang
sehari-hari berjibaku dengan persoalan ini, apakah terdapat permasalahan dalam
aspek pengaturan? Ataukah perlu penguatan terhadap Satuan Tugas PASTI yang saat
ini sudah ada? Atau, seperti apa sebenarnya langkah yang diperlukan agar
seluruh transaksi ilegal dapat kita kendalikan dan mitigasi, sehingga tidak
semakin banyak masyarakat yang menjadi korban?" tuturnya.
Puteri berharap, ada solusi dalam
upaya penanganan transaksi ilegal di sektor perbankan.
"Saya berharap dari seluruh
penguatan sistem yang telah Bapak/Ibu ajukan dan sampaikan, dapat benar-benar
diimplementasikan. Sehingga mampu memperkuat upaya pencegahan serta penanganan
transaksi ilegal di sektor perbankan secara lebih efektif dan menyeluruh,"
katanya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Perbanas,
Nixon Napitupulu menilai bahwa Indonesia memiliki pengalaman kebijakan yang
dapat menjadi rujukan dalam penguatan sistem pengawasan keuangan, seperti
penerapan daftar hitam pada buku cek dan bilyet giro hingga Sistem Layanan
Informasi Keuangan (SLIK).
"Kalau saya sarankan memang,
seluruh rekening-rekening pinjol ilegal atau judi online yang beroperasi di
Indonesia yang sudah teridentifikasi baik oleh BI, OJK maupun PPATK sebaiknya
masuk list daftar hitam nasional. Sehingga kita tidak akan membuka rekening
apapun karena sudah masuk daftar hitam. Dan, ini juga di share ke seluruh
perbankan," pungkas Nixon.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar