Jurnalis Deddy Irawan (jaket hitam)
bersama LBH Medan di Pengadilan Negeri Medan. @Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus dugaan intimidasi terhadap
Jurnalis bernama Deddy Irawan. Upaya hukum ditempuh lantaran kasus tersebut
mandek selama 1,5 tahun.
Praperadilan diajukan terkait
penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja Jurnalistik yang
dialami Deddy saat menjalankan tugas peliputan pada tahun 2025 lalu. Adapun
yang diprapidkan yakni Polda Sumut dan Polrestabes Kota Medan.
Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan,
Sofyan Muis Gajah mengatakan laporan tersebut hingga kini masih berada pada
tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.
Menurutnya, penanganan perkara telah
berlangsung sekitar satu tahun lima bulan lebih. "Klien kita, Deddy, mengajukan
permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya
penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah
berjalan satu tahun lima bulan lebih," ujar Sofyan kepada wartawan di
Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026).
Sofyan melihat salah satu persoalan
dalam penanganan perkara tersebut adalah belum ditetapkannya pihak yang diduga
sebagai pelaku.
Menurutnya, dugaan tindak pidana dalam
perkara tersebut telah memiliki sejumlah fakta yang diajukan kepada penyidik.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers yang mengatur mengenai tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
"Kita melihat sejauh ini kendala
mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam
rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana
itu sudah ada terfaktakan," katanya.
Sofyan menyebut, LBH Medan sebelumnya
juga telah memberikan masukan kepada penyidik untuk mengamankan rekaman CCTV.
Tidak hanya itu, disarankan juga memeriksa sejumlah saksi yang dinilai
mengetahui peristiwa tersebut.
"Makanya kita juga sudah
memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV. Lalu,
memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam
melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses konfrontasi
antara Deddy dengan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut
sebelumnya telah dilakukan oleh Polrestabes Medan.
Dalam proses itu, kata Sofyan, Deddy
telah menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku.
Namun, pihak yang ditunjuk tersebut membantah tuduhan tersebut.
"Pada saat kita konfrontir pada
waktu itu, klien kita, saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya,
yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si
terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya," jelasnya.
Lambatnya kasus tersebut, membuat LBH
Medan kemudian menempuh jalur praperadilan. Sofyan mengatakan pihaknya berharap
proses hukum terhadap laporan tersebut dilanjutkan secara serius.
"Tuntutan kita LBH Medan untuk
mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan
meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan
ini sampai ke tahap P21," katanya.
Dalam permohonan praperadilan
tersebut, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon. Termohon I adalah
Polda Sumatera Utara, Termohon II Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum), Termohon III Polrestabes Medan, Termohon IV Kasat Reskrim
Polrestabes Medan, Termohon V Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta Termohon
VI penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, Deddy Irawan
berharap PN Medan dapat memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut
secara objektif dan profesional.
"Tentu kami berharap pengadilan
dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional,
dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana
intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun
lalu," ungkap Deddy.
Sumber : detiksumut
0 Komentar