Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ASN di Medan Wajib Pakai Baju Adat Tiap Jumat, Beri Angin Segar Pelaku UMKM

 

ASN di Medan Wajib Pakai Baju Adat Tiap Jumat, Beri 'Angin Segar' Pelaku UMKM. Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), kini wajib menggunakan pakaian daerah setiap Hari Jumat.

Aturan ini berlaku sejak 3 September 2021 usai diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Medan No.025/02.K/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021, tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Khas Daerah di Lingkungan Pemkot Medan.

“Kita minta seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemkot Medan agar memakai pakaian adat, diupayakan sesuai dengan etnisnya masing-masing. Khusus untuk pejabat eselon II, kita minta tidak hanya mengenakan pakaian adat etnisnya saja tetapi seluruh etnis yang ada di Kota Medan secara bergantian,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa hari lalu.

Selain melestarikan kembali kebudayaan yang ada di Kota Medan, kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang memproduksi pakaian maupun aksesoris pakaian daerah.

Melansir dari unggahan akun Instagram @prokopim_pemkomedan pada Jumat (10/9/2021), berikut informasi selengkapnya.

Melambangkan Keberagaman

Selama ini, Kota Medan dijuluki sebagai miniaturnya Indonesia, karena memiliki keberagaman etnis dan budaya yang bermacam-macam.

Para ASN diminta untuk memakai pakaian dinas harian khas daerah dari 8 etnis yang ada di Kota Medan, yakni Melayu, Karo, Tapanuli Selatan, Batak Toba, Simalungun, Dairi/Pakpak dan Nias. Kemudian ditambah dengan 3 etnis pendatang lainnya yakni Jawa, Padang/Minangkabau serta Aceh.

Selain melambangkan berbagai keberagaman yang ada di Kota Medan, aturan ini diharapkan dapat membangkitkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya para penggiat UMKM yang memproduksi pakaian dan aksesoris pakaian daerah.

Bobby pun turut mendorong para ASN untuk agar jangan menyewa pakaian adat saja, tapi harus membelinya.

Bantu Pelaku UMKM

Kebijakan ini ternyata mendapat dukungan dari salah seorang akademisi Administrasi Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) Nicholas Marpaung. Ia menilai hal ini sangat bagus karena kekayaan multietnis di Kota Medan bisa ditonjolkan.

“Kalau di daerah Jawa sana, mungkin hanya simbol budayanya yang bisa di tunjukkan. Berbeda dengan Kota Medan yang memiliki banyak keberagaman dari berbagai latar belakang budaya. Tentunya ini yang seharusnya dari dulu kita lakukan, tapi kalau sekarang baru diberlakukan saya apresiasi. Hal ini tidak merugikan dan dapat menjadi citra positif yang dapat ditonjolkan keluar,” kata Nicholas.

Ia juga menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi pelaku UMKM, seperti meningkatnya permintaan akan pakaian adat beserta akseseorisnya. Karena memang rata-rata yang memproduksi pakaian adat ini adalah pelaku UMKM, tidak ada perusahaan besar yang memproduksinya.

Pelaku UMKM Bisa Kembali Produksi

Salah seorang pelaku UMKM yang memproduksi pakaian adat di Kota Medan, Averia Barus mengaku sangat senang dengan adanya kebijakan baru ini.

Averia menilai, kebijakan itu merupakan angin segar bagi para pelaku UMKM yang memproduksi pakaian adat, yang sudah lama stop produksi selama pandemi Covid-19. Kini mereka berani untuk produksi kembali, karena yang awalnya mungkin masyarakat tidak terpikir untuk membeli, tapi kini harus membelinya.

“Saat mendengar kabar seperti itu, kami siap-siap untuk memproduksi pakaian adat. Jika tidak ada kebijakan Bapak Wali Kota tersebut, kami tidak akan produksi. Sejak 3 bulan kemarin, kami merasa terpuruk dan tidak berani memproduksi karena khawatir tidak ada yang membeli. Tetapi dengan adanya kebijakan seperti ini, kami berani produksi lagi, tinggal bagaimana kami mempromosikannya saja,” ungkap Averiana.

(Sumber : far-Merdeka.com)

Post a Comment

0 Comments