Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fadli Kaukibi Ketua Formas PKD Deli Serdang : “Mana hasil Keputusan Tim B Plus 2002-2003? Yang Memutuskan hak atas Tanah Anak Melayu”

 

Foto bersama; Fadli Kaukibi, SH, CN (baju biru-putih) diapit oleh Pengurus Formas PKD

MAJALAHJURNALIS.Com (Deli Serdang) - Badan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD) yang baru dikukuhkan pada tanggal 25 September 2021 lalu dan secara resmi mengangkat dan Menetapkan Fadli Kaukibi, SH, CN sebagai Ketua Cabang Formas PKD Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai Surat Penetapan Pengangkatan tersebut yang ditandatangani Tengku Chaidir Ketua Umum Formas PKD dan HM. Ayyub Bin Ahmad, SE Sekretaris Umum, saat penyerahan Surat Penetapan disaksikan oleh Raden Sukrisno Alim Sudibyo,SH Ketua Dewan Penasehat Formas PKD didampingi HM. Agussyah, SE, SH, Tengku Budi Tahmid Afizi, SE,  Zuriat Kedatukan Suka Piring, Unsur Pembina M. Rusdi S.Pd, MPd, Ir. Amrinsyah Msc, Wakil Ketua Formas PKD Abdul Rahman dan Thamrin Simanungkalit, Bendahara Umum Tengku Halimatussyakdiah, S.Ag dan Ketua-Ketua Bidang antara lain Nahrowi, Bambang Irawan, Sugianto, Yuni, Hans Simarmata, Ibnu Kaldun, Syafrudin, Barayun Pane dan Isnadi.

Pada kesempatan itu juga Badan Pengurus Pusat Formas PKD juga Mengangkat dan Menetapkan Drs. Ahmad Basri sebagai Ketua Cabang Formas PKD Kota Medan.

Acara Penyerahan Surat Pengangkatan dan Penetapan Ketua Cabang Formas PKD Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Tahfizh Al-Faiz Kaukibi Jalan Bhineka Tunggal Ika No. 01 Pasar 3 Bandar Klippa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, kepada Majalahjurnalis.com Fadli Kaukibi, SH, CN menyikapi persoalan tanah Kesultanan Deli mengatakan, bahwa adanya tindakan intimidasi oleh Perusahaan Swasta baik secara langsung atau menggunakan tangan PTPN II diatas area eks HGU (Hak Guna Usaha) dan Non HGU maka pihak Ketua Formas PKD Deli Serdang dengan ini menjelaskan dan mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar tidak berdalih atas nama negara dan atau kepentingan negara, kepentingan pembangunan lalu seenaknya menggusur rakyat dan merusak bangunan situs Anak Melayu Deli Serdang.

Perlu kami tegaskan lagi, bahwa tanah HGU, eks HGU adalah Clear, itu eks Konsensi dari Anak Melayu dalam hal ini Kesultanan Melayu. Bahwa peralihan Kerajaan Melayu sebenarnya dilakukan dengan Pemaksaan Revolusi yang menghabisi simbol-simbol Kesultanan bahkan jiwa raga keluarga Kesultanan dan tokoh dan Cendikiawan Melayu.

Padahal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merdeka pada 17 Agustus 1945 yang tentunya jelas memerlukan waktu konsolidasi atas bergabungnya Kesultanan Melayu dengan NKRI. 

Fadli Kaukibi, SH, CN (ditengah)


Tapi faktanya Maret 1946 Kesultanan Melayu diberangus atas delik Revolusi Sosial yang menurut kami itu lebih tepat disebut Pemaksaan dan Pembantaian.

Dikatakan Fadli, hanya kurun waktu 6 bulan dimana sarana kominikasi sangat minim, negosiasi tentang hak-hak daerah belum dibicarakan tapi langsung main bakar dan bunuh.

Ini bukan mengungkit luka lama, tapi janganlah Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Cq Meneg Agraria, Cq Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota  merekomendasi ke pihak PT diatas area yang sudah dihuni oleh Anak Melayu.

Atas dalih Klaim HGU atau tanah milik negara tentunya ada acuan UUPA, PP HGU, UU Perbendaharaan Negara YO PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Mana hasil Keputusan Tim B Plus 2002-2003? Yang memutuskan hak atas Anak Melayu! Itu saja tidak dihormati Justeru PT CC yang di Rekom ribuan hektar.

Larangan monopoli penguasaan tanah yang diatur pasal 7, 10, 17 UUPA betul-betul dikangkangi.

“Penggusuran rakyat dan situs Melayu di Helvetia, Labuhan Deli jelas itu sangat merusak rasa Nasionalis. Kami ini Anak Indonesia atau Penumpang? Mengapa Timur Asing di Rekom ribuan hektar lalu Keluarga Anak Melayu dipaksa keluar? Kami minta kepada Presiden Cq Gubsu, Cq Bupati Deli Serdang serta aparat agar tidak back-up PT karena aparat harus milik Indonesia bukan milik Perusahaan,” tegas Fadli.

Reporter : Thamrin

Post a Comment

0 Comments