Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sengketa Tanah di Jalan H. Anif, PN Lubuk Pakam menangkan H. Uzir

 

H. Uzir

MAJALAHJURNALIS.Com (Deli Serdang) – Sengketa tanah ukuran 20 x 44 yang terletak di Jalan H. Anif Dusun XXIV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara atau yang dulu dikenal dengan sebutan Pasar 3, 4 dan 5.

Sengketa tanah tersebut dimenangkan H. Uzir berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 02 September 2021 dengan Nomor: 285/Pdt.G/2020/PN Lbp.

Dalam Konferensi Pers-nya, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 09.30 Wib dirumahnya di Jalan Sidorukun Medan, H. Uzir menjelaskan sembari menunjukkan bukti-bukti Putusan Pengadilan Lubuk Pakam kepada awak media yang hadir.

Dikatakannya, tanah yang saat ini diklaim tergugat masing-masing berinisial BDM, TS dan Par sesuai isi Putusan PN Lubuk Pakam yang menyatakan bahwa tergugat segera mengembalikan tanah objek teperkara dan menyerahkannya kepada Penggugat (H. Uzir) dalam keadaan kosong tanpa terikat dan atau dibebani hak apapun dan tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.320.000,-

Jadi, lanjut H. Uzir, untuk saat ini status  tanah tersebut  telah sah saya menangkan di PN Lubuk Pakam.  Walaupun saya menang di PN Lubuk Pakam, saya tidak bisa menjual-belikan tanah tersebut kepada pihak lain, begitu juga sebaliknya sebelum adanya Ketetapan Hukum yang mengikatnya. Apabila disalahsatu diantara kami melakukannya, maka masing-masing pihak dapat membuat pengaduan ke pihak yang berwajib.

Dan informasi yang saya terima dari Kuasa Hukum saya, bahwa pihak tergugat akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sumatera Utara di Medan. Kita tunggu aja proses hukum selanjutnya.

Perlu diketahui, bahwa dahulunya tanah tersebut saya peroleh dari BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia) pada tanggal 11 Oktober 2010 ukuran 20 x 44 dengan luas 880 M2 sesuai surat yang dikeluarkan BPRPI Kampung Tanjung Mulia Nomor: 006/SK/PA/BPRPI-KTM/X/2010.

“Harapan saya kedepannya, semoga tanah milik saya yang saat ini dikuasai dan ditempati para tergugat dapat dikembalikan utuh kepada saya. Semoga Allah SWT mengabulkanNya dan mengembalikan hak milik saya yang sah,” harap H. Uzir.

Reporter : P. Prananda

Post a Comment

0 Comments