Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Soal Sengketa Lahan, Rocky Gerung Adukan Sentul City ke Komnas HAM dan Ombudsman

 

Rocky Gerung. ©2019 Liputan6.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Bogor) - Sengketa lahan antara pengamat politik, Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk terkait status kepemilikan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih berlanjut. Rencananya hari ini melalui kuasa hukumnya, Rocky Gerung akan mengadukan masalah itu ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Iya benar (buat pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Pengacara Rocky, Haris Azhar saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (28/9/2021).

Haris mengatakan, Rocky Gerung tidak sendirian melaporkan pihak Sentul City kepada dua lembaga tersebut. Menurut Haris, Rocky akan melaporkan perkara tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman bersama-sama warga Desa Bojongkoneng yang mengalami masalah sengketa lahan dengan pihak PT Sentul City Tbk.

"Iya warga semua nanti yang melapor," ujar dia.

Sebelumnya, Rocky Gerung menilai PT Sentul City, telah menyerobot lahan seluas 800 meter persegi, yang ditempatinya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

"Tanahnya diserobot Sentul City, tapi sebenarnya Bang Rocki tidak sendirian. Ada praktik massif yang sudah berlangsung lama," kata Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar dalam keterangan persnya, Senin (13/9/2021).

Haris menyalahkan Sentul City mengeluarkan Surat Hak Guna Bangun (HGB), tidak dengan ketertiban administrasi namun mengklaim tanah seluas 800 meter persegi itu.

"Seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat dengan keterangan bukti otentik. Salah satunya kapan dan bagaimana memperoleh tanah ini dan bahwa tanah ini. Padahal, tahun 59 lalu PT Sentul City belum berdiri, masih sibuk mendekati presiden, jadi tidak mungkin. Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang," jelas Haris.

"Diduga ada potensi korupsi dan ini sudah berlangsung lama. Jadi yang kita hadapi dari kasus Bang Rocky yang ramai di media sebetulnya ini adalah gunung es yang menggambarkan bagaimana praktek dari perusahaan properti seperti PT Sentul City ini mengambili lahan milik masyarakat," ucapnya.

Klaim PT Sentul City

Pada kesempatan lain, PT Sentul City Tbk, telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung segera mengosongkan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Sentul City, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat.

Di atas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan seperti rumah dan gazebo, serta pepohonan rimbun. Namun, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan gerbang dikunci menggunakan gembok.

Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengungkapkan, somasi pertama dilayangkan pada 28 Juli 2021 dengan nomor surat 128/SC-LND/VII/2021. Kemudian, somas kedua dilayangkan pada 6 Agustus 2021 dengan surat nomor 227/SC-LND/VIII/2021 dan somasi ketiga pada 12 Agustus 2021 dengan surat nomor 331/SC-Land/VIII/2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David, Sabtu (11/9/2021).

Sentul City juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan kepada publik terkait status tanah tersebut, bahwa benar sertifikat HGB Sentul City.

"Supaya tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak pada keresahan masyarakat," jelasnya.

Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, terhadap bangunan tanpa izin yang ada di wilayah Bojongkoneng dan keseluruhan Babakanmadang.

"Karena kami memang sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab Bogor," kata dia.

(Sumber : Merdeka.com)

Post a Comment

0 Comments