MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Indonesia bakal meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ini
diyakini bisa bikin koruptor ketar-ketir.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen
bersejarah. Soalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama
diupayakan, yakni sejak 1998.
"Setelah
melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi
Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan
Laoly dalam siaran pers Kemenkumham, Selasa (25/1/202).
Ekstradisi
adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan
dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian.
Kemenkumham menyebut perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris.
Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan
berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk
penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang
dapat diekstradisi.
"Perjanjian
ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak
pidana di Indonesia dan Singapura," ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Selain
itu, sambung Yasonna, adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan
mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan
diri. Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra
sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia,
Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Adapun
antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal
Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) di
antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
"Apabila
kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang
ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan
Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana
yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," ujar
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Penandatanganan
Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders' Retreat, yakni pertemuan tahunan
yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana
Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara
kedua negara.
Leaders'
Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020 namun dikarenakan pandemi
COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di
Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam
pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan
penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum,
keamanan, ekonomi, dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang
Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pernyataan Bersama
Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk
memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF
DCA).
Selain
ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI
dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga
melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka
pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara
simultan.
0 Komentar