Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kadis P dan K Batu Bara Di Somasi Orangtua Siswa Terkait PTM 50 %

 

Ilustrasi saat belajar Tatap Muka. @Pemprov Jateng

MAJALAHJURNALIS.Com (Batu Bara) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Batu Bara di Somasi orangtua siswa yang berprofesi Advokat/Penasihat Hukum dari kantor Hendra Adnan, SH & Rekan berkantor di Jalan Lintas Sumatera Km. 131 Simpang Teluk Bayur Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Sesuai Surat Somasi Nomor: 03/SM/Eks/KH-HAR/II/2022 tanggal 24 Februari 2022,  menurut Hendra Adnan, SH kepada Redaksi Majalahjurnalis.com, Kamis (24/2/2022) siang mengatakan, bahwa saya mendapatkan pesan dari wali kelas anak saya melalui Whatshap Grup  Kelas II A & B UPTD SDN 01 Petatal tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 11. 25 WIB mengenai informasi tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa kelas II A & B UPTD SDN 01 Petatal yang tidak melaksanakan vaksinasi sehubungan dengan adanya Surat Edaran No. 420/0299 - SR Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50% tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara.

Bahwa Surat Edaran tanggal 14 Februari 2022 tersebut dipoint 6 tersebut tidak ada di atur bahkan bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan No. 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggara Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada diktum kesebelas yang menyatakan “dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran”.

Dikatakannya lagi, Dampak Surat Edaran tersebut di poin 6 yang menyatakan 'Bagi siswa yang belum mendapatkan vaksinasi covid-19 agar melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang di fasilitasi oleh satuan Pendidikan menyebabkan' Pihak Sekolah tidak mengizinkan anak saya untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolahnya karena anak saya tidak mengikuti vaksinasi di sekolahnya. Ini tidak diatur didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut dikualifisier telah bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Pada diktum Keenam menyebutkan “Orangtua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir”.

Atas beredarnya Surat Edaran itu, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 76 A point a UU. RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU.RI.No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menyebutkan “setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya”.

Bahwa atas dugaan perlakuan “Diskriminatif” tersebut telah menyebabkan anak saya (red- Hendra Adnan, SH) menderita kerugian moril sehingga menghambat fungsi sosial anak saya, sebagaimana ketentuan dari Pasal 76 A point a UU. RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU.RI.No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan merupakan suatu tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 77 UU. RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU.RI.No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Untuk itu saya mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara untuk mencabut secepatnya Surat Edaran No. 420/0299 - SR Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50% tanggal 14 Februari 2022 karena tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri,” pungkasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar