Ilustrasi saat belajar Tatap Muka. @Pemprov Jateng
MAJALAHJURNALIS.Com
(Batu Bara) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab
Batu Bara di Somasi orangtua siswa yang berprofesi Advokat/Penasihat Hukum dari kantor Hendra Adnan, SH & Rekan berkantor
di Jalan Lintas Sumatera Km. 131 SimpangTelukBayurDesaPetatalKecamatanDatuk Tanah DatarKabupatenBatu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai Surat Somasi Nomor: 03/SM/Eks/KH-HAR/II/2022 tanggal 24 Februari 2022,menurut Hendra Adnan, SH kepada Redaksi Majalahjurnalis.com, Kamis (24/2/2022)
siang mengatakan, bahwa saya mendapatkan pesan
dari wali kelas anak saya melalui Whatshap GrupKelas IIA&B UPTD SDN 01 Petatal
tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 11. 25 WIB mengenai informasi tentang
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa kelas IIA&B UPTD SDN 01 Petatal yang
tidak melaksanakan vaksinasi sehubungan dengan adanya Surat Edaran No. 420/0299
- SR Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50% tanggal 14 Februari
2022
dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara.
Bahwa Surat Edaran tanggal
14 Februari 2022tersebut dipoint 6 tersebuttidak ada di atur bahkan bertentangan dengan
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni; Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021
dan No. 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggara Pembelajaran di Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada diktum kesebelas yang
menyatakan“dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19,
Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan
tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran”.
Dikatakannya lagi, Dampak Surat Edaran tersebut di
poin 6 yang menyatakan 'Bagi siswa yang belum mendapatkan vaksinasi
covid-19 agar melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang di fasilitasi
oleh satuan Pendidikan menyebabkan' Pihak Sekolah tidak mengizinkan anak
saya untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolahnya karena anak saya
tidak mengikuti vaksinasi di sekolahnya. Ini tidak diatur didalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut
dikualifisier telah bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Pada diktum Keenam
menyebutkan “Orangtua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran
tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester
gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir”.
Atas beredarnya Surat Edaran itu, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 76 A point a UU. RI. No. 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas UU.RI.No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah
menyebutkan “setiap orang dilarang
memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami
kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya”.
Bahwa atas dugaan
perlakuan “Diskriminatif” tersebut telah menyebabkan anak saya(red-Hendra
Adnan, SH)menderita kerugian moril
sehingga menghambat fungsi sosial anak saya, sebagaimana ketentuan dari Pasal
76 A point a UU. RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU.RI.No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, danmerupakan suatu tindak pidanasebagaimana ketentuanPasal 77 UU. RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU.RI.No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
menyebutkan “Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
“Untuk itu saya
mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara untuk
mencabut secepatnya Surat Edaran No. 420/0299 - SR Tentang
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50% tanggal 14 Februari 2022 karena tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri,”
pungkasnya. (red)
0 Komentar