Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. @Suara.com
MAJALAHJURNALIS.Com
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM)
menanggapi putusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memvonis terpidana kasus
perkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Meski mendapat sambutan positif dari
publik, hakim dinilai perlu memperhatikan beberapa hal.
"Sebagai lembaga negara di bidang
hak asasi manusia, tentu saja sikap kami tidak hanya pada kasus ini tapi pada
kasus-kasus hukuman mati yang lain, kami selalu ingin mengingatkan para penegak
hukum terutama nanti hakim kasasi yang mungkin saja akan ditempuh oleh
terpidana atau pengacaranya, kami berharap para hakim kasasi nanti
mempertimbangkannya suatu tren global, di mana hukuman mati secara bertahap
telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang masih mengadopsi
hukuman mati termasuk Indonesia," tutur Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan
Damanik lewat keterangan video, Selasa (5/4/2022).
Menurut Taufan, kalau diperhatikan
dalam roadmap hukum pidana seperti RKUHP, memang masih ada hukuman mati namun
tidak menjadi satu hukuman yang serta merta. Sebab, masih diberikan juga
kesempatan kepada terpidana mati dalam satu periode tertentu untuk melalui
assesment hingga evaluasi.
"Dan manakala terpidana mati itu
melakukan perubahan-perubahan sikap misalnya, maka hukuman mati terhadap
terpidana masih dimungkinkan untuk diturunkan kepada hukuman yang lebih
ringan," jelas dia.
Taufan mengatakan, kasus Herry Wirawan
bukanlah satu-satunya yang terjadi di Indonesia, yakni ada pula terjadi pada
berbagai institusi agama, baik Islam maupun lainnya. Tindak kekerasan, praktik
pemerkosaan, hingga pelecehan seksual dilakukan oleh pihak yang justru
dipercaya untuk mengelola institusi pendidikan agama itu terhadap para murid
dan orang di sekitarnya.
"Di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan juga sebetulnya sudah ada langkah-langkah untuk memperbaiki itu
dengan keluarnya Permendikbuddikti tempo hari. Komnas HAM sangat mendukung,
mengapresiasi, karena itu satu langkah yang sistemik dan sistematik dalam
rangka mencegah terjadinya tindak kekerasan, tapi juga praktik-praktik
perundungan seksual yang dialami oleh banyak pihak di perguruan tinggi,"
katanya.
Yang paling penting juga, lanjut
Taufan, adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan perlindungan
terhadap korban. Termasuk juga pelaksanaan rehabilitasi perlu dibenahi,
terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang seringkali menggunakan jargon keagamaan
namun ada praktik kejahatan terselubung.
"Perlu dipahami juga dalam
konteks ini Komnas HAM Tentu saja sangat berempati kepada korban. Bagi Komnas
HAM, korban adalah pihak yang paling utama untuk diperhatikan, karena itu kami
juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, proses rehabilitasi, dan
perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus
lainnya kepada korban, anak-anak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual atau
perkosaan ini," ujar Taufan.
"Sehingga apa yang mereka alami
sekarang, suatu kesakitan karena fisik mereka juga terganggu, psikologis mereka
terganggu, dan yang tidak kalah penting juga masa depan mereka terganggu, itu
bisa dipulihkan secara bertahap dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah dan
seluruh institusi sosial yang ada. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi itu
dan fokus kepada pertolongan terhadap korban ini," sambungnya.
Kembali Taufan mengingatkan, bahwa ada
satu tren yang bersifat global yakni abolisi atau dihapuskannya hukuman mati di
berbagai belahan dunia. Menyandarkan juga pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
28i ayat 1, bahwa dikatakan hak untuk hidup itu adalah hak yang tidak bisa
dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun ,karena itu merupakan satu hak
asasi yang absolut.
"Sekali lagi juga kalau kita
lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan
korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak
pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme
misalnya, atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya. Karena itu sekali lagi
kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi
nanti, manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya
mengajukan kasasi," Taufan menandaskan.
Sumber:
Liputan6.com/ Merdeka.com
0 Komentar