Jonggor Rantau Panjaitan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan
diapit pihak penegak hukum. @oborkeadilan.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Jonggor Rantau Panjaitan (53), mantan
Kepala SMA Negeri 8 Medan dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana
BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Selain penjara, Jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana
denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Jonggor juga
dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun
kurungan.
Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan Jaksa Fauzan Irgi
Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di ruang
Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18
UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah
menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat
dakwaan primair, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti
menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan.
"Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan
pembelaannya," sebut Eliwarti.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya
dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang
menjadi peserta didik, sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x
Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa
(Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp
1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan,
yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian,
triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dalam hal ini, Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMA
Negeri 8, di Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, memiliki tugas
serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok
pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian
Pendidikan RI atau Dapodik.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang dibentuk Dewan Guru
maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa
dipertanggungjawabkan.
“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur
Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak
bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan
kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No.
Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, mencapai Rp1.458.883.700.
Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau
menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan
negara.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar