MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - 16 orang eks mahasiswa Universitas Sumatera
Utara (USU) melaporkan teman satu jurusannya berinisial RIS saat masih aktif
berkuliah ke polisi September 2021 lalu. Laporan itu terkait investasi bodong
yang dilakukan oleh pelaku. Sayangnya sudah hampir setahun laporan itu belum
menunjukkan perkembangan signifikan. "Laporan
di Polda Sumut itu dibuat atas nama korban Marsinta Goktua dengan nomor :
STTLP/B/1486/IX/2021/SPKT/Polda Sumut pada 23 September 2021. Laporan itu
mewakili 15 korban lainnya termasuk anak saya," ujar Sahat Silitonga,
orangtua alumni USU kepada detikSumut, Rabu (18/5/2022). Sahat
menjelaskan kerugian anaknya dalam kasus investasi bodong ini mencapai Rp 122
juta. "Kalau total kerugian 16 mahasiswa mencapai Rp 1 miliar lebih. Jadi
kalau sekarang para korban sudah tamat, pelaku juga," katanya. Terkait
kronologis kejadian, kata Sahat, awalnya RIS mengajak para korban untuk
berinvestasi di usaha bernama Horas Investment (kini Subur Cooperation) pada
Maret 2020. Ia
menjelaskan korban menjadi penitip dana lalu dalam beberapa waktu tertentu akan
dikembalikan dengan jumlah berbeda. Akan tetapi, pada Maret 2021 RIS
mengabarkan kepada para korban terjadi masalah sehingga pencairan pengembalian
uang kepada investor mulai tidak tepat waktu. "Sampai
akhirnya Oktober 2021 RIS melarikan diri bahkan bersama keluarganya. Karena
kami pernah cek tempat tinggalnya di Seribu Dolok, mereka sekeluarga sudah
pindah entah kemana," ucapnya. "Makanya
ini kami berharap agar polisi untuk segera menangkap pelaku. Karena laporan
tersebut belum jelas sampai saat ini penanganannya. Padahal para korban sudah
membutuhkan uang," tutupnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar