Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Kualuh Selatan, 3 Anak Dibawah Umur Dikutak-Katik Dibagian Selangkangan, AH Terpaksa Nginap Dihotel Prodeo

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti tengah saat Konprensi Pers. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (41) warga Desa Si Dua-Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu utara.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022).
 
Adapaun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5) tahun Pr, S (9) tahun Pr dan R (7) tahun Pr, yang masing-masing bertempat tinggal di Dusun IV Si Dua-Dua, Desa SI DUA-DUA Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang (selangkangan) korban.
 
Dan terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, Perbuatan asusila itu dilakukan  di Dusun IV Si Dua -Dua, Desa Si Dua -Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
“Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima pengakuan tersebut, orangtua korban didamping Kepala Desa  langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu.
 
Pelaku melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.
 
Terhadap korban didamping oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya. (Amin Hsb) 

Posting Komentar

0 Komentar