Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti tengah saat Konprensi Pers.
@Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan
tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 orang anak dibawah
umur yang dilakukan oleh tersangka AH (41) warga Desa Si Dua-Dua Kecamatan
Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu utara.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, terduga pelaku diamankan
petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022).
Adapaun
ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal
A (5) tahun Pr, S (9) tahun Pr dan R (7) tahun Pr, yang masing-masing bertempat
tinggal di Dusun IV Si Dua-Dua, Desa SI DUA-DUA Kecamatan Kualuh Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dikatakan
Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali
dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana
tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang (selangkangan) korban.
Dan
terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian
terlarang korban memeluk dan mencium korban, Perbuatan asusila itu dilakukan di Dusun IV Si Dua -Dua, Desa Si Dua -Dua Kecamatan
Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kejadian
tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima
pengakuan tersebut, orangtua korban didamping Kepala Desa langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres
Labuhanbatu.
Pelaku
melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam
pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban
nya lebih dari satu.
Terhadap
korban didamping oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta
memulihkan Psikologisnya. (Amin Hsb)
0 Komentar