![]() |
Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara di Kisaran. @ Publika |
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) –
Terkait adanya pengaduan Cakades (Calon Kepala Desa) tentang Putusan Tim
Sengketa Pilkades Serentak Tahun 2022 Kabupaten Asahan antara lain :
1. Cakades Jabbar Butar-Butar
(Desa Simpang Empat).
2. Cakades Hariadi (Desa Air Joman).
3. Cakades Suhardi (Desa Mekar
Tanjung).
4. Cakades Dhimas Pribadi (Desa
Pulo Bandring).
Melalui Surat Undangan Nomor:
005/0792/VIII/2022 tanggal 10 Agustus 2022 mengundang masing-masing yang
terkait yang masuk ke WhatAPP (WA) Redaksi Majalahjurnalis.com.
Isi surat tersebut berbunyi; Berdasarkan
Rapat Internal Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada tanggal 8 Agustus 2022, maka
Komisi A akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada Hari Senin tanggal 15
Agustus 2022 pukul 09.30 Wib.
Surat Undangan Rapat Dengar
Pendapat tersebut ditandatangani Armen Margolang, SP Wakil Ketua DPRD Asahan.
Selain Cakades, juga diundang Ketua
dan Sekretaris Panitia Pilkades Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Panitia Pilkades
Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Panitia Pilkades Mekar Tanjung
Kecamatan Teluk Dalam dan Panitia Pilkades Pulo Bandring Kecamatan Pulo
Bandring.

Surat Undangan dari Komisi A DPRD Kabupaten Asahan. @Majalahjurnalis.com
Hariadi salah seorang Cakades
Desa Air Joman Kecamatan Air Joman saat dihubungi Majalahjurnalis.com, Kamis
(11/8/2022) malam, membenarkan adanya surat undangan dari DPRD Asahan.
Diberitakan sebelumnya pada
tanggal 06 Agustus 2022 di Majalahjurnalis.com, Kisruh Penetapan Calon Kepala Desa, Bupati
Asahan Diminta Tunda Pemilihan Kades di Desa Air Joman, Panitia
Pemilihan Kepala Desa Air Joman Tidak Profesional dan Tidak Mengindahkan Hasil
Musyawarah di Kantor Camat.
Tanggal 26 Juli 2022 musyawarah dikantor Camat Air Joman
dihadiri Panitia Desa, PMD, Tim Hariadi dan Tim Ramli Siagian serta dari Camat
Air Joman dan pada malam itu keluarlah 2 nama peserta yang masuk yaitu Ramli Siagian dan Hariadi.
Setelah rapat di kantor Camat Air Joman, kemudian rapat
bubar dan lama ditunggu sampai pukul 22.00 Wib atau jam 10 malam barulah
Panitia Pemilihan Kepala Desa datang dan anehnya beberapa jam Panitia Desa
melakukan musyawarah dan ternyata setelah itu nama Hariadi tidak keluar dan sudah
digantikan dengan nama Ahmad Nawawi dan saat itu juga dilaksanakan pencabutan
Nomor Urut Peserta Calon Kepala Desa. (Saibun/Red)

0 Comments