Lalu siapakah Taufik Hidayat itu?
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- JPKP (Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Deli Serdang kecewa atas balasan surat dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli
Serdang terkait keluarnya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada
Taufik Hidayat dengan keterangan Fungsi Utama Bangunan Hunian, Jenis Bangunan
Florence, Jumlah 15 Unit, 2 lantai terletak di Jalan Pertempuran No. 58 Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Ada
kejanggalan didalam penerbitan PBG untuk Taufik Hidayat, terang Haris Harahap
Ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang didampingi Sekretarisnya Robinson Butar-Butar kepada
Majalahjurnalis.com di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (2/9/2022).
Bahwa Taufik Hidayat tidak memenuhi
kateria sesuai persyaratan untuk mendirikan bangunan, apakah Taufik Hidayat
selaku pemilik tanah seluas 72 Ha tersebut. Jikalau tidak, lalu apa dasar bukti
klaiman diatas tanah tersebut, SK Camat kah atau SHM kah, atau bukti surat
lainnya terkait legalitas penguasaan fisik tanahnya.
Setahu kami (JPKP-red) bahwa tanah
tersebut masih bersengketa antara warga dengan PTPN II di Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam. Karena masing-masing pihak mengklaim diatas tanah tersebut. PTPN
II mengatasnamakan masih HGU-nya dengan Nomor 111, sementara warga mengklaim
tanah tersebut sesuai dengan bukti-bukti autentik.
Lalu siapakah Taufik Hidayat itu? Kalau
dia berasal dari PT. Ciputra atau CitraLand, mengapa atas nama Taufik Hidayat.
Apa dasarnya? Dan apa bukti kepemilikannya. Ini jadi misteri akibat timbulnya
izin PBG. Warga dan PTPN II yang bersengketa, akan tetapi Taufik Hidayat yang
mendapat izin.
Mungkin skenario ini sengaja diciptakan
agar orang-orang yang keberatan bingung untuk mengusutnya. Dan ini sangat menarik
buat JPKP, ungkap Haris.
Jadi dapat kita duga, jikalau segampang
itu, dan seperti itu, bisa keluar izin PBG dari Pemkab Deli Serdang, maka
hati-hati buat kita semua terhadap kepemilikan tanah kita karena orang lain
yang tak jelas kepemilikannya dapat membangun dengan mendapatkan izin seperti
yang diterima Taufik Hidayat.
“Untuk itu, JPKP Deli Serdang telah menyurati
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang bertanggungjawab atas rekomendasi yang
dikeluarkan untuk terbitnya izin PBG
dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang kepada Taufik Hidayat. JPKP juga menyurati Bupati
Deli Serdang untuk melaporkan prihal tersebut. Dan suratnya sudah kita masukkan
pada hari ini (Jumat, 2/8/2022),” ujar Haris. (TN)
0 Komentar