Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buntut Terbitnya PBG di Desa Helvetia, JPKP Surati Dinas Cipta Karya dan Bupati Deli Serdang

 Lalu siapakah Taufik Hidayat itu?



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -  JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Deli Serdang kecewa atas balasan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang terkait keluarnya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)  kepada Taufik Hidayat dengan keterangan Fungsi Utama Bangunan Hunian, Jenis Bangunan Florence, Jumlah 15 Unit, 2 lantai terletak di Jalan Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Ada kejanggalan didalam penerbitan PBG untuk Taufik Hidayat, terang Haris Harahap Ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang didampingi Sekretarisnya Robinson Butar-Butar kepada Majalahjurnalis.com di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (2/9/2022).
 
Bahwa Taufik Hidayat tidak memenuhi kateria sesuai persyaratan untuk mendirikan bangunan, apakah Taufik Hidayat selaku pemilik tanah seluas 72 Ha tersebut. Jikalau tidak, lalu apa dasar bukti klaiman diatas tanah tersebut, SK Camat kah atau SHM kah, atau bukti surat lainnya terkait legalitas penguasaan fisik tanahnya.
 
Setahu kami (JPKP-red) bahwa tanah tersebut masih bersengketa antara warga dengan PTPN II di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Karena masing-masing pihak mengklaim diatas tanah tersebut. PTPN II mengatasnamakan masih HGU-nya dengan Nomor 111, sementara warga mengklaim tanah tersebut sesuai dengan bukti-bukti autentik.
 
Lalu siapakah Taufik Hidayat itu? Kalau dia berasal dari PT. Ciputra atau CitraLand, mengapa atas nama Taufik Hidayat. Apa dasarnya? Dan apa bukti kepemilikannya. Ini jadi misteri akibat timbulnya izin PBG. Warga dan PTPN II yang bersengketa, akan tetapi Taufik Hidayat yang mendapat izin.
 
Mungkin skenario ini sengaja diciptakan agar orang-orang yang keberatan bingung untuk mengusutnya. Dan ini sangat menarik buat JPKP, ungkap Haris.
 
Jadi dapat kita duga, jikalau segampang itu, dan seperti itu, bisa keluar izin PBG dari Pemkab Deli Serdang, maka hati-hati buat kita semua terhadap kepemilikan tanah kita karena orang lain yang tak jelas kepemilikannya dapat membangun dengan mendapatkan izin seperti yang diterima Taufik Hidayat.
 
“Untuk itu, JPKP Deli Serdang telah menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang bertanggungjawab atas rekomendasi yang dikeluarkan untuk  terbitnya izin PBG dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang kepada Taufik Hidayat. JPKP juga menyurati Bupati Deli Serdang untuk melaporkan prihal tersebut. Dan suratnya sudah kita masukkan pada hari ini (Jumat, 2/8/2022),” ujar Haris. (TN)

Post a Comment

0 Comments