Ilustrasi perlintasan Kereta Api. @ Gambar BUMN
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - PT KAI (Persero) Daop
1 Jakarta mencatat
terjadi 143 kecelakaan di jalur kereta api sejak awal Januari hingga
pertengahan September 2022. Dari jumlah tersebut, 16 kecelakaan di antaranya
menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Kahumas
Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pelbagai upaya dilakukan oleh KAI
untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api tersebut.
Eva mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan saat melintasi
perlintasan sebidang.
Hal
itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal
114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Salah satunya dengan melakukan
kampanye keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dengan menggandeng
Komunitas Pencinta Kereta Api yang dilakukan secara berkala di berbagai
lokasi," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).
Eva menuturkan, sosialisasi tersebut
mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang
kereta api. Pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah
berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau
menaikkan palang perlintasan secara paksa.
"Pengendara juga wajib memastikan
kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat" ujar dia.
Tutup
Perlintasan Liar
Untuk keselamatan bersama, Daop 1
Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama
Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub.
"Daop 1 Jakarta mengimbau
masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan
perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," ujar
Eva.
Dalam hal ini, Daop 1 Jakarta juga
terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan
keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian yang mengatur:
- Pasal
124 : Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan,
pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.
- Pasal
91 Ayat (1) : Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
- Pasal
94 Ayat (1) : Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan
sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
- Pasal 94 Ayat (2) : Penutupan perlintasan sebidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah
daerah.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments