Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sejak Januari-September 2022 di Jabodetabek, 16 Orang Meninggal Dunia Terobos Perlintasan KA

 

Ilustrasi perlintasan Kereta Api. @ Gambar BUMN


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat terjadi 143 kecelakaan di jalur kereta api sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022. Dari jumlah tersebut, 16 kecelakaan di antaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
 
Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pelbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api tersebut. Eva mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang.
 
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dengan menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).
 
Eva menuturkan, sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api. Pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.
 
"Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat" ujar dia.
 
Tutup Perlintasan Liar
 
Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub.
 
"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," ujar Eva.
 
Dalam hal ini, Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:
  • Pasal 124 : Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.
  • Pasal 91 Ayat (1) : Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
  • Pasal 94 Ayat (1) : Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
  • Pasal 94 Ayat (2) : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah. 
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments