Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

 

Foto: Bahtiar/detikcom

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita ditahan usai penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
 
Dilansir di detikNews, menurut hasil pantauan di Kejari Serdang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Kondisi kesehatan Nikita sempat dicek oleh tim kesehatan sebelum dia dibawa Kejari.
 
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
 
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
 
Dijelaskan Ferddy, pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
 
Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.
 
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," suara Nikita terdengar hingga keluar.
 
Pantauan detikcom di Kejari Serang pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.
 
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita.
 
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments