MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
-Nikita Mirzani yang menjadi
tersangka kasus pencemaran nama baik ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Serang. Nikita ditahan usai penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian
Polres Serang Kota. Dilansir di detikNews, menurut hasil pantauan di Kejari
Serdang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Kondisi kesehatan Nikita sempat dicek oleh tim kesehatan sebelum dia dibawa
Kejari. Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan
langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan
Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang. "Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap
tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan
sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di
Simanjutak, Selasa (25/10/2022). Dijelaskan Ferddy, pertimbangan penahanan adalah unsur
objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5
tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar
tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan
bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti," pungkasnya. Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap
II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan
berteriak. "Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," suara Nikita
terdengar hingga keluar. Pantauan detikcom di Kejari Serang pukul 18.00 WIB, suara
Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia
menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya. "Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati
nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita. Sumber : detiksumut
0 Komentar