Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proyek Kota Deli Megapolitan Banyak Menabrak Hukum dan tidak Mewujudkan Keadilan apalagi Kesejahteraan Rakyat

Diakhir Kepemimpinan Jokowi dan Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang  Nawa Cita berubah menjadi Nawa Duka bagi masyarakat Desa Sampali


Fadli Kaukibi, SH, CN. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Menyikapi persoalan tanah eks HGU PTPN II yang berpindah tangan ke pihak pengembang di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Majalahjurnalis.com mencoba berbincang-bincang salah seorang tokoh Sumatera Utara, Bung Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Umum Laskar Jamur Kuning Era 24, Juru Bicara Yasmar (Yayasan Makmum Rasyid) serta tokoh Komunitas Melayu.
 
Sosok Bung Fadli sudah tak asing lagi bagi kalangan masyarakat di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
 
Beliau banyak membantu masyarakat membuka pola pikir tentang persoalan tanah apalagi menyangkut HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II yang selalu jadi ajang kepentingan.
 
Terimakasih kepada Bung Fadli Kaukibi, SH, CN yang telah bersedia bincang-bincang dengan Majalahjurnalis.com terkait persoalan yang lagi hangat terjadi di Desa Sampali yakni adanya penggusuran rumah dan tanah warga.
 
Fadli Kaukibi hanya menyambut sapa Majalahjurnalis.com dengan senyuman ciri khasnya, Senin (14/11/2022) siang di Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
 
Tanya : Menurut Bung Fadli, apakah program Deli Megapolitan yang prakarsai PT. Ciputra itu adalah Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara?
 
Jawab : Mari kita uraikan Program Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra dan bekerjasama instansi terkait menurut UU No. 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun 1975, Keppres 55 tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan atau Pengadaan Tanah.
 
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah tidak termasuk/bukan termasuk kepentingan umum/negara oleh karenanya tindakan pemaksaan warga mengosongkan tanah dan  huniannya serta penetapan harga secara sepihak adalah perbuatan illegal/melawan hukum dan rakyat berhak tidak mentaati sekalipun itu ada aparat Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang.
 
Tanya : Bagaimana seperti yang terjadi di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, bahwa penggusuran tanah warga berasal dari terbitnya Izin Prinsip, Izin Lokasi atau Izin Peruntukan dari Bupati Deli Serdang.
 
Jawab : Coba kita pelajari dalilnya atas dasar Izin lokasi, izin peruntukan? Izin lokasi bukan pemberian hak atas tanah, maka pihak PT (Perusahaan) manapun tidak mewakili dasar hukum untuk memerintahkan mengosongkan areal dan hunian rakyat.
 
Tanya : Jikalau dasarnya HGU seperti yang diklaim PTPN II saat ini?
 
Jawab : Oke, mari kita bahas! HGU tak boleh bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan UU Tata Ruang, PERDA Tata Ruang Kecamatan Percut Sei Tuan No. 2 tahun 2002-2012. Perda itu sudah pernah diterbitkan, maka atas dasar tersebut, tak mungkin terbit Sertifikat HGU lagi yang bertentangan dengan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang akan juga bertentangn dengan UU Tata Ruang.
 
Tanya : Lalu ketika pihak PTPN II mengklaim tanah yang dikuasai masyarakat adalah masih dalam HGU? Apakah itu masuk Penipuan atau Kejahatan?
 
Jawab : Hal ini pernah kita identifikasi, investigasi dimana pihak PTPN II membabat tanaman rakyat, menghancurkan bangunan rakyat dengan HGU aspal tahun 2023-2028. Itu adalah menipu rakyat? Apalagi atas nama negara, padahal untuk swasta. Lalu gimana hukumnya dengan gunakan Sertifikat Aspal? Mengapa aparat Polri, TNI, Satpol PP Deli Serdang mengintimidasi rakyatnya? Apa itu bukan kejahatan kriminal? Sah-sah saja ada gelombang perlawanan hukum dan perlawanan fisik rakyat pada aparat.
 
Tanya : Pemaksaan Pengosongan tanah dengan memberikan Tali Asih. Apa maksudnya itu?
 
Jawab : Jadi legal standing pihak aparat/instansi terkait memaksa rakyat mengosongkan tanah pertaniannya atau memaksa rakyat menerima ganti-rugi huniannya dengan polesan bahasanya manis 'Tali Asih' adalah tidak berdasar dan penuh dengan kosa kata manipulasi karena tidak sesuai dengan ketentuan UU, PMDN, Kepres tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan atau pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
 
Tanya : Dilihat dari aspek ekonomi Bangsa Indonesia.
 
Jawab : Jikalau dilihat dari aspek ekonomi, keadilan dan Sishankamnas/Sishankamrata, Literatur Lemhannas (Astra Gantra) dan UU Bela Negara. Maka pemberian Rekomendasi Tanah dalam sekali luas bukan saja melanggar UU Pokok Agraria Pasal 7, 10, 17 tapi juga bentuk monopoli, liberalisasi yang mendukung, melembagakan ketidakadilan sosial. Serta akan mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia Asli (Pasal 26 UUD 1945).
 
Tanya : Apa pesan buat warga di Desa Sampali yang lagi berjuang terhadap propaganda yang dilakukan pihak PTPN II bersama pengembang dan oknum pejabat negara untuk keluar dari rumah dan tanahnya?
 
Jawab : Saya menghimbau agar masyarakat tetap sabar dan tabah menghadapi kearoganan aparat penguasa dan pengusaha karena mempertahankan kehidupan keluarga, tanah air bumi Pertiwi untuk kehidupan generasi kita adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dilindungi Konstitusi UUD 1945.
 
Tumbuhkan setia nasionalisme dan cinta tanah air pada rakyat dan generasi kita.
Jika kita tela'ah UU Bela Negara maka kondisi kehidupan sosial saat ini sedang terjadi Perang Hibrid. Kita harus tabah, sabar dan waspada.
 
Tanya : Apa pesan dan harapan kepada para pejabat di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang?
 
Jawab : Mewakili masyarakat yang terdzolimi di Desa Sampali, saya berharap kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dan jajarannya terutama Camat Percut Sei Tuan, jangan tutup mata dan hati nurani, hidup ini hanya senda gurau dan sejarah akan mencatat untuk generasi kita atas perbuatan kita hari ini.
 
Tanya : Kedepannya kira-kira sikap Bung Fadli melihat situasi yang terus memanas seperti di Desa Sampali.
 
Jawab : Yach kita akan pantau terus, bangsa ini harus tumbuhkan sikap nasionalis, cinta tanah air. Kondisi saat ini akan menguji kita, apakah jadi penghianat dan pecundang atau jadi penerus pejuang bangsa.
 
Tanya : Untuk masyarakat yang buta pengetahuan hukum tentang tanah, bagaimana cara mengatasinya, Bung?
 
Jawab : Kita terbuka untuk mengadakan penyuluhan hukum agraria kepada masyarakat khususnya yang saat ini lagi berbenturan dengan pihak PTPN II. Ada lagi yang mau dikonsultasikan?  
 
Wartawan : Sudah tidak ada! Untuk saat ini cukup dulu! Terimakasih kepada Bung Fadli yang telah memberikan sebagian ilmunya untuk masyarakat luas.
 
Fadli : Terimakasih kembali, semoga penyampaian ini dapat diterima masyarakat luas dan harus berani melawan setiap kedzoliman yang datang.
 
Dan perlu kita catat bersama, diakhir masa kepemimpinan Jokowi dan Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang, Nawa Cita berubah menjadi Nawa Duka bagi masyarakat Desa Sampali, ujarnya sembari tersenyum.
 
Semoga hasil wawancara dengan Bung Fadli Kaukibi, SH, CN yang juga Pendiri Ponpes (Pondok Pesantren Al Faiz) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dapat bermanfaat bagi warga-warga yang tertindas khususnya warga Desa Sampali. (TN)

Post a Comment

0 Comments