Diakhir Kepemimpinan
Jokowi dan Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang
Nawa Cita berubah menjadi Nawa Duka bagi masyarakat Desa Sampali
|
Fadli Kaukibi, SH, CN. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Menyikapi persoalan tanah eks HGU PTPN II yang
berpindah tangan ke pihak pengembang di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Majalahjurnalis.com mencoba berbincang-bincang salah
seorang tokoh Sumatera Utara, Bung Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Umum Laskar
Jamur Kuning Era 24, Juru Bicara Yasmar (Yayasan Makmum Rasyid) serta tokoh
Komunitas Melayu.
Sosok Bung Fadli sudah tak asing lagi bagi kalangan
masyarakat di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
Beliau banyak membantu masyarakat membuka pola pikir
tentang persoalan tanah apalagi menyangkut HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II yang
selalu jadi ajang kepentingan.
Terimakasih kepada Bung Fadli Kaukibi, SH, CN yang
telah bersedia bincang-bincang dengan Majalahjurnalis.com terkait persoalan
yang lagi hangat terjadi di Desa Sampali yakni adanya penggusuran rumah dan
tanah warga.
Fadli Kaukibi hanya menyambut sapa
Majalahjurnalis.com dengan senyuman ciri khasnya, Senin (14/11/2022) siang di Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
Tanya :
Menurut Bung Fadli, apakah program Deli Megapolitan yang prakarsai PT. Ciputra itu
adalah Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara?
Jawab :
Mari kita uraikan Program Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra dan
bekerjasama instansi terkait menurut UU No. 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun 1975,
Keppres 55 tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak Atas
Tanah dan atau Pengadaan Tanah.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah tidak
termasuk/bukan termasuk kepentingan umum/negara oleh karenanya tindakan
pemaksaan warga mengosongkan tanah dan
huniannya serta penetapan harga secara sepihak adalah perbuatan
illegal/melawan hukum dan rakyat berhak tidak mentaati sekalipun itu ada aparat
Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang.
Tanya :
Bagaimana seperti yang terjadi di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Desa
Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, bahwa penggusuran tanah warga berasal dari
terbitnya Izin Prinsip, Izin Lokasi atau Izin Peruntukan dari Bupati Deli
Serdang.
Jawab :
Coba kita pelajari dalilnya atas dasar Izin lokasi, izin peruntukan? Izin
lokasi bukan pemberian hak atas tanah, maka pihak PT (Perusahaan) manapun tidak
mewakili dasar hukum untuk memerintahkan mengosongkan areal dan hunian rakyat.
Tanya :
Jikalau dasarnya HGU seperti yang diklaim PTPN II saat ini?
Jawab :
Oke, mari kita bahas! HGU tak boleh bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota dan Provinsi dan UU Tata Ruang, PERDA Tata Ruang Kecamatan
Percut Sei Tuan No. 2 tahun 2002-2012. Perda itu sudah pernah diterbitkan, maka
atas dasar tersebut, tak mungkin terbit Sertifikat HGU lagi yang bertentangan
dengan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang akan juga bertentangn dengan UU
Tata Ruang.
Tanya :
Lalu ketika pihak PTPN II mengklaim tanah yang dikuasai masyarakat adalah masih
dalam HGU? Apakah itu masuk Penipuan atau Kejahatan?
Jawab :
Hal ini pernah kita identifikasi, investigasi dimana pihak PTPN II membabat
tanaman rakyat, menghancurkan bangunan rakyat dengan HGU aspal tahun 2023-2028.
Itu adalah menipu rakyat? Apalagi atas nama negara, padahal untuk swasta. Lalu
gimana hukumnya dengan gunakan Sertifikat Aspal? Mengapa aparat Polri, TNI,
Satpol PP Deli Serdang mengintimidasi rakyatnya? Apa itu bukan kejahatan
kriminal? Sah-sah saja ada gelombang perlawanan hukum dan perlawanan fisik
rakyat pada aparat.
Tanya : Pemaksaan
Pengosongan tanah dengan memberikan Tali Asih. Apa maksudnya itu?
Jawab :
Jadi legal standing pihak aparat/instansi terkait memaksa rakyat mengosongkan
tanah pertaniannya atau memaksa rakyat menerima ganti-rugi huniannya dengan
polesan bahasanya manis 'Tali Asih' adalah tidak berdasar dan penuh dengan kosa
kata manipulasi karena tidak sesuai dengan ketentuan UU, PMDN, Kepres tentang
Pencabutan Hak Atas Tanah dan atau pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan.
Tanya : Dilihat dari aspek ekonomi Bangsa Indonesia.
Jawab : Jikalau dilihat dari aspek ekonomi, keadilan dan
Sishankamnas/Sishankamrata, Literatur Lemhannas (Astra Gantra) dan UU Bela
Negara. Maka pemberian Rekomendasi Tanah dalam sekali luas bukan saja melanggar
UU Pokok Agraria Pasal 7, 10, 17 tapi juga bentuk monopoli, liberalisasi yang
mendukung, melembagakan ketidakadilan sosial. Serta akan mengancam kelangsungan
hidup bangsa Indonesia Asli (Pasal 26 UUD 1945).
Tanya :
Apa pesan buat warga di Desa Sampali yang lagi berjuang terhadap propaganda
yang dilakukan pihak PTPN II bersama pengembang dan oknum pejabat negara untuk
keluar dari rumah dan tanahnya?
Jawab :
Saya menghimbau agar masyarakat tetap sabar dan tabah menghadapi kearoganan
aparat penguasa dan pengusaha karena mempertahankan kehidupan keluarga, tanah
air bumi Pertiwi untuk kehidupan generasi kita adalah hak dan kewajiban sebagai
warga negara yang dilindungi Konstitusi UUD 1945.
Tumbuhkan setia nasionalisme dan cinta tanah air
pada rakyat dan generasi kita.
Jika kita tela'ah UU Bela Negara maka kondisi
kehidupan sosial saat ini sedang terjadi Perang Hibrid. Kita harus tabah, sabar
dan waspada.
Tanya :
Apa pesan dan harapan kepada para pejabat di Provinsi Sumatera Utara khususnya
di Kabupaten Deli Serdang?
Jawab :
Mewakili masyarakat yang terdzolimi di Desa Sampali, saya berharap kepada Bapak
Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara,
Bupati Deli Serdang dan jajarannya terutama Camat Percut Sei Tuan, jangan tutup
mata dan hati nurani, hidup ini hanya senda gurau dan sejarah akan mencatat
untuk generasi kita atas perbuatan kita hari ini.
Tanya : Kedepannya
kira-kira sikap Bung Fadli melihat situasi yang terus memanas seperti di Desa
Sampali.
Jawab :
Yach kita akan pantau terus, bangsa ini harus tumbuhkan sikap nasionalis, cinta
tanah air. Kondisi saat ini akan menguji kita, apakah jadi penghianat dan
pecundang atau jadi penerus pejuang bangsa.
Tanya : Untuk
masyarakat yang buta pengetahuan hukum tentang tanah, bagaimana cara
mengatasinya, Bung?
Jawab :
Kita terbuka untuk mengadakan penyuluhan hukum agraria kepada masyarakat
khususnya yang saat ini lagi berbenturan dengan pihak PTPN II. Ada lagi yang
mau dikonsultasikan?
Wartawan :
Sudah tidak ada! Untuk saat ini cukup dulu! Terimakasih kepada Bung Fadli yang
telah memberikan sebagian ilmunya untuk masyarakat luas.
Fadli :
Terimakasih kembali, semoga penyampaian ini dapat diterima masyarakat luas dan
harus berani melawan setiap kedzoliman yang datang.
Dan perlu kita catat bersama, diakhir
masa kepemimpinan Jokowi dan Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang,
Nawa Cita berubah
menjadi Nawa Duka bagi masyarakat Desa Sampali, ujarnya sembari tersenyum.
Semoga hasil wawancara dengan Bung Fadli Kaukibi,
SH, CN yang juga Pendiri Ponpes (Pondok Pesantren Al Faiz) di Desa Bandar
Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dapat bermanfaat bagi warga-warga yang
tertindas khususnya warga Desa Sampali. (TN)
0 Comments