Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kencingi Penumpang Lansia di Pesawat, Bos Perusahaan di India Ditangkap

 

Air India. ©2016 Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (New Delhi) - Pihak berwenang India berhasil menangkap seorang pria yang buron karena mengencingi seorang penumpang lansia dalam pesawat Air India yang terbang dari Bandara JFK New York ke New Delhi. Pria tersebut melakukan aksinya ketika mabuk.
 
Pria bernama Shankar Mishra (34) itu ditangkap dalam pelariannya.
 
Dikutip dari Al Arabiya, Minggu (8/1/2023), Mishra dilaporkan membuka resleting celananya dan mengencingi perempuan lansia berumur 71 tahun yang duduk di kelas bisnis pesawat dalam penerbangan tanggal 26 November 2022.
 
Kepolisian Delhi mendaftarkan laporan resmi atau First Information Report (FIR) terhadap Mishra setelah korban mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang pada 4 Januari.
 
Sampai Jumat, Mishra dilaporkan kabur. Beberapa media lokal India melaporkan, Mishra memohon kepada lansia tersebut agar tidak dilaporkan ke polisi karena bisa berdampak pada keluarganya.
 
Enam pekan kemudian, Mishra ditangkap di kota Bengaluru. Dia berhasil ditangkap setelah kepolisian mengerahkan pengawasan teknis mencakup pelacakan ponsel, penelusuran jejak digital, dan pemantauan transaksi bank.
 
Dirjen Penerbangan Sipil India menjatuhkan sanksi larangan terbang selama 30 hari untuk Mishra. Badan regulator ini juga meminta maskapai Air India melakukan penyelidikan internal dan mempertanyakan kegagalannya mengikuti regulasi terkait penanganan perbuatan buruk penumpang.
 
Menurut laporan Reuters pada Sabtu, kepala kantor eksekutif Air India mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan tertulis dan mencoret satu pilot dan empat awak kabin saat menyelidiki penanganan "penumpang nakal dalam penerbangan dari New York ke Delhi pada bulan November".
 
Mishra telah didakwa di bawah KUHP India pasal 354 (pelecehan seksual), 294 (tindakan cabul), 509 (perkataan, gerakan atau tindakan yang dimaksudkan untuk menghina kesopanan seorang perempuan), 510 (pelanggaran di depan umum oleh orang mabuk) dan pasal 23 Peraturan Pesawat Udara tahun 1937.
 
Mishra menjabat sebagai Wakil Presiden perusahaan jasa keuangan Amerika Wells Fargo di India. Walaupun tuduhan tersebut belum terbukti di pengadilan, Wells Fargo telah memecat Mishra sejak insiden ini terungkap.
 
“Wells Fargo menerapkan standar perilaku profesional dan pribadi tertinggi kepada karyawan, dan kami menganggap tuduhan ini sangat mengganggu. Orang ini telah diberhentikan dari Wells Fargo,” jelas perusahaan tersebut dalam pernyataannya pada 6 Januari.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments