MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjung
Balai) – H. Uzir (78) bersama
sanak keluarga mendatangi Polres Tanjung Balai Jalan Sudirman, sekaligus
mempertanyakan perkembangan pengaduannya Nomor: STTP/102/XI/2025/RES T. BALAI pada
tanggal 05 November 2025, serta melihat pemeriksaan saksi diruang Sat Reskrim
yang dijadwalkan hari siang ini, Selasa (2/12/2025). Diruang Sat
Reskrim Polres Tanjung Balai, H. Uzir menerima Surat SP2HP (Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 11 November 2025 yang diserahkan penyidik
AIPTU Y. Siburian. Menurut AIPTU
Y. Siburian pemeriksaan saksi berikutnya, akan dilanjutkan pada hari Selasa
depan tanggal 09 Desember 2025. Berdasarkan
keterangan di SP2HP bahwa kasus yang dilaporkan H. Uzir tentang hilangnya Surat
Berharga (Surat Asli Tanah) di Kantor ATR/BPN Kota Tanjung Balai di Jalan Sudirman
depan Kantor Polres Tanjung Balai.
Dijelaskan
pada majalahjurnalis.com, pada hari yang sama, tepatnya sore setelah menghadiri
pemeriksaan saksi, Uzir membeberkan, awalnya kami kecewa dengan kinerja petugas
ATR/BPN Tanjung Balai, yang telah menghilangkan Surat Beharga yakni Surat Tanah
kami yang rencana untuk mengurus Sertifikat (SHM) melalui program PTSL (Prona),
Sertifikatnya tak siap terkesan diulur-ulur, tapi nyatanya Surat Tanah aslinya
hilang di Kantor BPN Tanjung Balai. Hal itu kami diketahui,
pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat berada
di BPN Tanjung Balai dengan maksud untuk mengambil berkas permohonan di Kantor
BPN Tanjung Balai sesuai surat dari Masli Caniago, S.SIT, MH Kakan BPN Kota
Tanjung Balai tanggal 30 Juli 2025 untuk pengambilan berkas-berkas penting
(Beharga) yakni salah satunya Surat Tanah Asli Grand Sultan milik orangtua saya. Sebelumnya pada
bulan September 2021 saya menyerahkan surat berharga tersebut ke Petugas BPN
Tanjung Balai untuk pembuatan sertifikat (SHM) melalui program PTSL. Sejak itu
petugas BPN terus beralasan, bahwa diatas tanah tersebut telah terjadi tumpang
tindih milik orangtua saya sehingga
tidak dapat dibuat sertifikat. Padahal dicek melalui situs online BPN, tidak
terbukti atas tudingan mereka, tumpang-tindih. Pada hari Rabu
tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib sampai malamnya, berkasnya tak
ditemukan. Sampai pada hari ini juga berkasnya tak ditemukan. “Saya berharap
kepada petugas Unit Satreskrim Polres Tanjung Balai yang menangani kasusnya, agar
Kakan BPN-nya juga harus diperiksa karena telah membuat kami kecewa jauh-jauh
kami datang dari Medan atas keluarnya perintah untuk mengambil surat berharga (Surat
Tanah Asli) di BPN Tanjung Balai, tetapi begitu mau diambil, nyatanya suratnya
hilang”, tutup Uzir. (TN)
0 Komentar