Ticker

7/recent/ticker-posts

Laporan Uzir di Polres Tanjung Balai Soal Surat Tanah Hilang di BPN Memasuki Keterangan Saksi

 

Laporan Uzir di Polres Tanjung Balai Soal Surat Tanah Hilang di BPN Memasuki Keterangan Saksi
H. Uzir sipelapor.@MJ/TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjung Balai) – H. Uzir (78) bersama sanak keluarga mendatangi Polres Tanjung Balai Jalan Sudirman, sekaligus mempertanyakan perkembangan pengaduannya Nomor: STTP/102/XI/2025/RES T. BALAI pada tanggal 05 November 2025, serta melihat pemeriksaan saksi diruang Sat Reskrim yang dijadwalkan hari siang ini, Selasa (2/12/2025). 
 
Diruang Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, H. Uzir menerima Surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 11 November 2025 yang diserahkan penyidik AIPTU Y. Siburian.
 
Menurut AIPTU Y. Siburian pemeriksaan saksi berikutnya, akan dilanjutkan pada hari Selasa depan tanggal 09 Desember 2025.
 
Berdasarkan keterangan di SP2HP bahwa kasus yang dilaporkan H. Uzir tentang hilangnya Surat Berharga (Surat Asli Tanah) di Kantor ATR/BPN Kota Tanjung Balai di Jalan Sudirman depan Kantor Polres Tanjung Balai.


Dijelaskan pada majalahjurnalis.com, pada hari yang sama, tepatnya sore setelah menghadiri pemeriksaan saksi, Uzir membeberkan, awalnya kami kecewa dengan kinerja petugas ATR/BPN Tanjung Balai, yang telah menghilangkan Surat Beharga yakni Surat Tanah kami yang rencana untuk mengurus Sertifikat (SHM) melalui program PTSL (Prona), Sertifikatnya tak siap terkesan diulur-ulur, tapi nyatanya Surat Tanah aslinya hilang di Kantor BPN Tanjung Balai.
 
Hal itu kami diketahui, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat berada di BPN Tanjung Balai dengan maksud untuk mengambil berkas permohonan di Kantor BPN Tanjung Balai sesuai surat dari Masli Caniago, S.SIT, MH Kakan BPN Kota Tanjung Balai tanggal 30 Juli 2025 untuk pengambilan berkas-berkas penting (Beharga) yakni salah satunya Surat Tanah Asli Grand Sultan milik orangtua saya.
 
Sebelumnya pada bulan September 2021 saya menyerahkan surat berharga tersebut ke Petugas BPN Tanjung Balai untuk pembuatan sertifikat (SHM) melalui program PTSL. Sejak itu petugas BPN terus beralasan, bahwa diatas tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih  milik orangtua saya sehingga tidak dapat dibuat sertifikat. Padahal dicek melalui situs online BPN, tidak terbukti atas tudingan mereka, tumpang-tindih.
 
Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib sampai malamnya, berkasnya tak ditemukan. Sampai pada hari ini juga berkasnya tak ditemukan.
 
“Saya berharap kepada petugas Unit Satreskrim Polres Tanjung Balai yang menangani kasusnya, agar Kakan BPN-nya juga harus diperiksa karena telah membuat kami kecewa jauh-jauh kami datang dari Medan atas keluarnya perintah untuk mengambil surat berharga (Surat Tanah Asli) di BPN Tanjung Balai, tetapi begitu mau diambil, nyatanya suratnya hilang”, tutup Uzir. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar