Ticker

7/recent/ticker-posts

Benarkah Surat Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota Disnaker Sumut Adalah Rahasia Negara?

 

Benarkah Surat Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota Disnaker Sumut Adalah Rahasia Negara?
Kiri : Ir. Adiono dan Rubianto.@doc.MJ.TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.F.SP.KAHUT-KSPSI) Kabupaten Deli Serdang, mengirimkan surat permohonan kedua kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor:510/HIP/PC.F.SP.KAHUT/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 untuk meminta ‘Penetapan Nota, Penetapan Pelaksanaan Nota’.
 
Dijelaskan, Ir. Adiono Sekretaris PC.F.SP.KAHUT-KSPSI Deli Serdang didampingi Rubianto, Jumat (5/12/2025) sore ditemui majalahjurnalis.com disalah satu cafee disimpang Tanjung Morawa, Deli Serdang, bahwa ia baru saja mengantar surat ke Disnaker Sumut terkait kasus pelanggaran hak-hak normatif yang terjadi di PT Starindo Prima Sudah 13 Tahun belum ada penyelesaiannya.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan untuk diberikannya Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara atas kasus pelanggaran hak-hak normatif yang terjadi di PT Starindo Prima.

 
Dikatakan Ardiono lagi, kami sempat heran, selama ini kami dikadali oleh orang-orang PNS yang berlindung di Dinas Ketenagakerjaan Sumut bahwa Surat Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota yang diterbitkan oleh Disnaker Sumut adalah sebuah rahasia Negara, sehingga kami tidak berhak mendapatkannya. Dan pada waktu itu kami hanya diberikan sebatas membaca saja saja. Seperti itulah kami ditipu daya oleh oknum nakal petugas Disnaker Sumut yang mencoba menakut-nakuti kami dengan sebutan Surat Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota adalah Surat Rahasia Negara. Sungguh bejat sikap oknum pada waktu itu.
 
“Setelah itu, kami penasaran dan ingin tau mengapa surat tersebut dikaburkan dengan alasan ‘Rahasia Negara’, ternyata setelah kami mendapat informasi dan data-data akurat, barulah kami mengetahuinya, bahwa adanya kekurangan upah mantan karyawan di PT Starindo Prima setiap orang pekerja/buruh Kekurangan upah tersebut sejak tahun 2012 sebesar Rp.404.500 setiap bulannya. Dan untuk tahun 2013 kekurangan upahnya sebesar Rp.530.000/pekerja setiap bulannya. Dan pada tanggal 21 November 2013 terjadi PHK massal secara arogan terhadap 200 pekerja/buruh, sudah tentu kekurangan upah lembur dari tahun 2012 s/d 2013 dan juga THR (Tunjangan Hari Raya) yang belum diselesaikan kemungkinan inilah menjadi sumber dalangnya sehingga Surat Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota adalah Rahasia Negara”, tutup Adiono geleng-geleng kepala berharap APH (Aparat Penegak Hukum) usut tentang penggunaan bahasa ‘Rahasia Negara’. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar