MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.F.SP.KAHUT-KSPSI) Kabupaten Deli
Serdang, mengirimkan surat
permohonan kedua kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dengan
Nomor:510/HIP/PC.F.SP.KAHUT/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 untuk meminta ‘Penetapan Nota, Penetapan Pelaksanaan Nota’. Dijelaskan,
Ir. Adiono Sekretaris PC.F.SP.KAHUT-KSPSI Deli Serdang didampingi Rubianto,
Jumat (5/12/2025) sore ditemui majalahjurnalis.com disalah satu cafee disimpang
Tanjung Morawa, Deli Serdang, bahwa ia baru saja mengantar surat ke Disnaker Sumut
terkait kasus pelanggaran hak-hak normatif yang terjadi di PT Starindo Prima
Sudah 13 Tahun belum ada penyelesaiannya. Berdasarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.33 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan untuk diberikannya Penetapan Nota dan
Pelaksanaan Nota yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas
Ketenagakerjaan Sumatera Utara atas kasus pelanggaran hak-hak normatif yang
terjadi di PT Starindo Prima.
Dikatakan
Ardiono lagi, kami sempat heran, selama ini kami dikadali oleh orang-orang PNS
yang berlindung di Dinas Ketenagakerjaan Sumut bahwa Surat Penetapan Nota dan
Pelaksanaan Nota yang diterbitkan oleh Disnaker Sumut adalah sebuah rahasia Negara,
sehingga kami tidak berhak mendapatkannya. Dan pada waktu itu kami hanya
diberikan sebatas membaca saja saja. Seperti itulah kami ditipu daya oleh oknum
nakal petugas Disnaker Sumut yang mencoba menakut-nakuti kami dengan sebutan
Surat Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota adalah Surat Rahasia Negara. Sungguh
bejat sikap oknum pada waktu itu. “Setelah itu, kami
penasaran dan ingin tau mengapa surat tersebut dikaburkan dengan alasan ‘Rahasia
Negara’, ternyata setelah kami mendapat informasi dan data-data akurat, barulah
kami mengetahuinya, bahwa adanya kekurangan upah mantan karyawan di PT Starindo
Prima setiap orang pekerja/buruh Kekurangan upah tersebut sejak tahun 2012
sebesar Rp.404.500 setiap bulannya. Dan untuk tahun 2013 kekurangan upahnya
sebesar Rp.530.000/pekerja setiap bulannya. Dan pada tanggal 21 November 2013 terjadi
PHK massal secara arogan terhadap 200 pekerja/buruh, sudah tentu kekurangan
upah lembur dari tahun 2012 s/d 2013 dan juga THR (Tunjangan Hari Raya) yang
belum diselesaikan kemungkinan inilah menjadi sumber dalangnya sehingga Surat
Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota adalah Rahasia Negara”, tutup Adiono
geleng-geleng kepala berharap APH (Aparat Penegak Hukum) usut tentang
penggunaan bahasa ‘Rahasia Negara’. (TN)
0 Komentar