Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenalan di Media Sosial, Siswi SMP Diperkosa Bergantian Bersama Dua Penjaga Losmen di Muara Enim

 

Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Muara Enim) - Seorang siswi SMP di Muara Enim, Sumatera Selatan, B (14), menjadi korban pencabulan oleh tiga orang sekaligus. Para pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga.
 
Ketiga pelaku adalah pemuda yang baru dua hari berkenalan dengan korban di Facebook, AP (22), serta dua penjaga losmen HK (23) dan RZ (21). Barang bukti disita beberapa pakaian korban dan sepeda motor.
 
Peristiwa itu bermula saat korban diajak AP bertemu setelah mengobrol media sosial, Senin (19/12/2022) pagi. Mereka pun jalan-jalan seputaran Muara Enim dan akhirnya mereka menginap di sebuah losmen.
 
Di sana, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk melakukan hubungan badan. Malam harinya, pelaku meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli minuman. Namun, pelaku tak pernah kembali.
 
Malam harinya, pelaku HK yang bertugas menjaga losmen mendatangi korban di kamar. Lagi-lagi, korban dicabuli dengan iming-iming diberi uang sebanyak Rp100 ribu.
 
Keesokan harinya, datang lagi pelaku ketiga, yakni RZ yang juga selaku penjaga losmen. Seperti telah dikabari rekannya, RZ juga mencabuli korban dengan modus yang sama, yakni memberikan uang.
 
Dua hari tak ada kabar, orangtua korban melapor ke polisi dengan laporan kehilangan. Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan korban diketahui dan dijemput dari kamar losmen pada hari ketiga menginap.
 
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dan semuanya mengakui perbuatannya. Orang yang pertama kali mencabuli korban adalah teman kenalan di medsos dan dilanjutkan oleh dua penjaga losmen secara bergantian.
 
"Selama dua hari, korban dicabuli tiga tersangka, motifnya diberi uang," ungkap Toni, Selasa (3/1/2022).
 
Dari keterangan, para tersangka sudah kenal satu sama lain. Tersangka AP memberitahu kepada HK ada wanita yang bisa dijadikan korban. Kemudian HK mengabari kepada teman kerjanya, RZ, dengan informasi yang sama.
 
"Saling kasih tahu. Tapi otaknya tersangka AP yang mengajak korban menginap dan meninggalkannya," kata dia.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments