Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013
Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Muara Enim) - Seorang siswi SMP di Muara Enim,
Sumatera Selatan, B (14), menjadi korban pencabulan oleh tiga orang sekaligus.
Para pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah
dilaporkan keluarga.
Ketiga pelaku adalah pemuda yang baru dua hari berkenalan
dengan korban di Facebook,
AP (22), serta dua penjaga losmen HK (23) dan RZ (21). Barang bukti disita
beberapa pakaian korban dan sepeda motor.
Peristiwa itu bermula saat
korban diajak AP bertemu setelah mengobrol media sosial, Senin (19/12/2022)
pagi. Mereka pun jalan-jalan seputaran Muara Enim dan akhirnya mereka menginap
di sebuah losmen.
Di sana, korban termakan bujuk rayu pelaku
untuk melakukan hubungan badan. Malam harinya, pelaku meninggalkan korban
dengan alasan ingin membeli minuman. Namun, pelaku tak pernah kembali.
Malam harinya, pelaku HK yang bertugas
menjaga losmen mendatangi korban di kamar. Lagi-lagi, korban dicabuli dengan
iming-iming diberi uang sebanyak Rp100 ribu.
Keesokan harinya, datang
lagi pelaku ketiga, yakni RZ yang juga selaku penjaga losmen. Seperti telah
dikabari rekannya, RZ juga mencabuli korban dengan modus yang sama, yakni
memberikan uang.
Dua hari tak ada kabar,
orangtua korban melapor ke polisi dengan laporan kehilangan. Setelah dilakukan
pelacakan, keberadaan korban diketahui dan dijemput dari kamar losmen pada hari
ketiga menginap.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Toni
Saputra mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dan semuanya
mengakui perbuatannya. Orang yang pertama kali mencabuli korban adalah teman
kenalan di medsos dan dilanjutkan oleh dua penjaga losmen secara bergantian.
"Selama dua hari, korban dicabuli tiga
tersangka, motifnya diberi uang," ungkap Toni, Selasa (3/1/2022).
Dari keterangan, para tersangka sudah kenal
satu sama lain. Tersangka AP memberitahu kepada HK ada wanita yang bisa
dijadikan korban. Kemudian HK mengabari kepada teman kerjanya, RZ, dengan
informasi yang sama.
"Saling kasih tahu. Tapi otaknya
tersangka AP yang mengajak korban menginap dan meninggalkannya," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat
Pasal 76E juncto Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman
pidananya selama 15 tahun penjara.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments