Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar,
resmi memakai rompi tahanan setelah menjadi buronan selama 5 tahun masuk ke
dalam Daftar Pencarian Orang KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Januari
2023. Izil ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 yang
mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee
atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana
Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh.F TEMPO/Imam Sukamto
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi
secara resmi mengumumkan penangkapan buronan kasus korupsi Dermaga Sabang,
Aceh, Izil Azhar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
mengatakan Izil Azhar ditangkap karena keterlibatannya sebagai perantara kasus
suap dengan total nilai Rp.32,4 miliar.
Johanis
mengatakan perkara tersebut bermula pada era kepemimpinan periode pertama eks
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf pada tahun 2006-2011.
Ia
mengatakan dalam periode pemerintahan tersebut terdapat program pembangunan
Dermaga Sabang yang pembiayaannya berasal dari APBN.
“Ketika
proyek tersebut berjalan Irwandi Yusuf selaku gubernur menerima uang sebagai
gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak board of management
PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation,” kata Johanis pada Rabu 25 Januari 2023.
Izil Terima Uang Suap Untuk Irwandi Yusuf
Demi
memuluskan proses penyerahan uang suap, Johanis mengatakan terdapat peran Izil
Azhar sebagai perantara uang suap. Ia menyebut Izil merupakan orang kepercayaan
Irwandi Yusuf untuk menerima uang suap tersebut.
“Tersangka
IA menerima uang suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid secara bertahap
dari tahun 2008 hingga 2011 dengan nominal bervariasi dengan total Rp.32,4
miliar,” ujar dia.
Johanis
juga mengatakan ada sebuah tempat khusus yang biasa digunakan sebagai tempat
penyerahan uang suap. Ia menjelaskan lokasi tersebut adalah rumah Irwandi Yusuf dan sebuah jalan di depan
Masjid Baiturrahman Banda Aceh.
“Mengenai
sumber dana yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari
biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Sabang,” kata
Johanis.
Izil Terancam Hukuman Penjara Hingga 20 Tahun
Atas
perbuatannya tersebut, Johanis mengatakan Izil Azhar akan dikenakan Pasal 12 B
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan
salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap
perkara yang menjadi proiritas untuk dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar
dia.
Izil
Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada tahun 2018 lalu.
Namun, pada saat itu KPK belum menahan eks Panglima GAM tersebut karena dia
melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.
Nyaris
lima tahun berselang, Izil ditangkap oleh komisi antirasuah pada Selasa 24
Januari 2023 di Banda Aceh. Pengumuman penangkapan Izil Azhar tersebut
diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Benar,
salah satu DPO atas nama Izil Azhar telah ditangkap oleh KPK dengan bantuan
dari pihak Polda Nanggroe Aceh Darussalam,” kata dia melalui keterangan
tertulis.
Izil
Azhar merupakan mantan anggota Korps Marinir yang kemudian desersir dan
bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di sana dia disebut sebagai salah
satu tokoh yang disegani dan mendapat julukan "Bapak Marines".
Izil pun
sempat diangkat sebagai Panglima GAM Kota Sabang, Aceh. Setelah
perjanjian damai antara GAM dan Indonesia terjadi pada 15 Agustus 2005, Izil
pun terjun ke dunia politik bersama Irwandi Yusuf. Izil disebut menjadi tim
sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.
Sumber : Tempo.co
0 Comments