Sidak Satgas Pangan Pemrovsu di PT. Yargo Anugerah
Nusantara (Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Satgas Pangan Sumut menemukan 75 ton minyak goreng subsidi Minyakita
yang diduga ditimbun di gudang milik PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN). Polisi
saat ini tengah mendalami dugaan penimbunan itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut
pihaknya telah menerjunkan petugas dari Dit Reskrimsus untuk mengecek gudang
tersebut. Hal itu bagian dari upaya untuk menyelidiki dugaan penimbunan itu.
"Iya Krimsus sedang mendalami," kata
Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (14/2/2023).
Hadi sendiri belum memerinci lebih jauh soal dugaan
penimbunan itu. Dia menyebut saat ini petugas masih terus mendalaminya.
"Kita lihat nanti ya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumut menemukan 75 ton
minyak goreng Minyakita yang diduga ditimbun di sebuah gudang milik distributor.
75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga
Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat.
Temuan 75 ton atau setara dengan 7.000 kardus minyak
goreng itu ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian
Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat
Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut dan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU), saat melakukan sidak ke gudang PT YAN
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi
Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan temuan itu menjawab dugaan langkanya minyak
goreng bermerek 'Minyak Kita' di Sumut. Dia menyebut langkanya minyak goreng
yang disubsidi pemerintah itu menyebabkan naiknya inflasi di Sumut.
"Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak
goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita
13 ribu ton," kata Naslindo, saat konferensi pers di Kantor Gubernur
Sumut, Senin (13/2/2023).
Naslindo menyebut pihaknya akan menindaklanjuti
temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia mengatakan
Pemprov Sumut akan terus mengawasi peredaran minyak goreng.
Saat ini, kata Naslindo, Satgas Pangan mengawasi
sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut.
"Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement,
itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada
kepastian hukum," ujarnya.
Naslindo meminta distributor atau produsen agar
melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan ada upaya menahan demi keuntungan
sesaat, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi, ini
tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng," katanya
Sumber : detiksumut
0 Komentar