Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cekik Istri hingga Tewas, Warga Desa Bandar Klippa Deli Serdang Menyerahkan diri ke Polisi

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya hingga tewas dirumahnya di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, Rabu (1/2/2023).
 
Peristiwa suami cekik istri ini bermula dari cekcok lantaran sakit hati disebut loyo dan tidak punya uang.
 
Pelaku bernama Rony Ardiansyah (40) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni Ari Kurniawati (40) yang sehari-hari bekerja sebagai terapis pijat tradisional.
 
Kepada petugas, Rony mengaku nekat mencekik istrinya hingga tewas lantaran cemburu dan sakit hati dibilang loyo dan sudah tidak punya uang.
 
"Saya sakit hati. Di bilang, 'aku udah enggak ada rasa lagi sama kau. Tadi aku ada tamu aku maen sama dia, kau loyo enggak punya uang'," kata Rony.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut di rumah mereka pada Rabu (1/2/2023) dini hari.
 
Pelaku yang emosi akibat ucapan yang menyinggung perasaannya mencekik leher istrinya hingga tewas. Usai membunuh pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.
 
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas Polsek Percut Sei Tuan menerima laporan dari warga sekitar adanya penemuan mayat di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Sei Tuan.
 
Menerima laporan itu, petugas bersama tim Inafis Polrestabes Medan langsung Ke lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
 
Setelah jasad korban ditemukan, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku Rony Ardiansyah kemudian didampingi warga sekitar menyerahkan diri ke Mapolrestabes Medan dan menjalani pemeriksaaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
 
"Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Korban meninggal dunia dan pelaku saat ini sudah kita amankan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Motif dari pelaku mencekik istrinya itu karena sakit hati," ucap Fathir kepada Beritasatu.com (1/2/2023) petang.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun pidana penjara.
 
Sumber: BeritaSatu.com

Berita ini juga dimuat di Twitter: @JURNALIS_69

Post a Comment

0 Comments