![]() |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya hingga
tewas dirumahnya di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan,
Sumatera Utara, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa suami cekik istri ini bermula dari cekcok lantaran sakit hati
disebut loyo dan tidak punya uang.
Pelaku bernama Rony Ardiansyah (40) diamankan Satuan Reserse Kriminal
Polrestabes Medan, usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni
Ari Kurniawati (40) yang sehari-hari bekerja sebagai terapis pijat tradisional.
Kepada petugas, Rony mengaku nekat mencekik istrinya hingga tewas lantaran
cemburu dan sakit hati dibilang loyo dan sudah tidak punya uang.
"Saya sakit hati. Di bilang, 'aku udah enggak ada
rasa lagi sama kau. Tadi aku ada tamu aku maen sama dia, kau
loyo enggak punya uang'," kata Rony.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan,
peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut
di rumah mereka pada Rabu (1/2/2023) dini hari.
Pelaku yang emosi akibat ucapan yang menyinggung perasaannya mencekik leher
istrinya hingga tewas. Usai membunuh pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas Polsek Percut Sei Tuan menerima laporan
dari warga sekitar adanya penemuan mayat di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut
Sei Tuan.
Menerima laporan itu, petugas bersama tim Inafis Polrestabes Medan langsung
Ke lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi
jasad korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Setelah jasad korban ditemukan, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku Rony
Ardiansyah kemudian didampingi warga sekitar menyerahkan diri ke Mapolrestabes
Medan dan menjalani pemeriksaaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
"Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Korban meninggal dunia
dan pelaku saat ini sudah kita amankan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes
Medan. Motif dari pelaku mencekik istrinya itu karena sakit hati," ucap
Fathir kepada Beritasatu.com (1/2/2023)
petang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel
tahanan Mapolrestabes Medan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun pidana penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Berita ini juga
dimuat di Twitter: @JURNALIS_69
0 Comments