MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan
penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT
Waskita Beton Precast. "Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,"
ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa
(31/1/2023). Ada dua
saksi yang diperiksa, mereka adalah Eka Desniati (ED) selaku mantan Senior Vice
President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya, dan Asep Mudzakir (AM) selaku
Direktur Keuangan PT Waskita Karya. "Adapun
kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka BR," kata Ketut. Sebelumnya,
Kejagung memeriksa Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT
Waskita Karya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan
penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT
Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. "Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,"
tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu
(21/12/2022). Selain
Destiawan Soewardjon, penyidik juga memeriksa I Gusti Ngurah Putra selaku
Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, dan G selaku Mantan Direktur Operasi
III PT Waskita Karya. "Ketiganya
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan
oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut. 4 Tersangka dan Perannya Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa
bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Seluruhnya
pun telah dilakukan penahanan. Para
tersangka adalah Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita
Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli
2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT
Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT
Pinnacle Optima Karya. Tersangka
Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15
Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. Adapun
peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan
hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto BR yang telah ditahan
sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat
dokumen pendukung palsu. Guna
menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah
dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. "Sementara
tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan
SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai,"
Ketut menandaskan. Awalnya,
Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita
Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa
bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. "Tersangka
BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya,
Selasa (6/12/2022). Menurut
Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama
20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022. "Peranan
tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain
Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi
perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk
pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga
mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia. Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 2 triliun Sebelumnya,
Kejagung tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 2 triliun yang
tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. "Terkait
dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan
fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga
menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton
Precast)," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada
Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022. Menurut
Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga
digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita
Karya. "Dari
hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan
peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri kemana aliran dana itu.
Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," jelas dia. Kuntadi
menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2
triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada
ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh ini penelusuran
tersebut masih membutuhkan bukti pendukung. "Enggak
(bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu
disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang
kita cari," Kuntadi menandaskan. Sumber : Liputan6.com
0 Comments