Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer tetap ingin menjadi Polisi

 

Ibunda Richard Eliezer (Berbaju Merah) (Mulia Budi/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang lebih dikenal Bharada E, divonis 1,6 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan putranya ingin tetap menjadi polisi.
 
"Jadi kalau bicara tentang keinginan ya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa. Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, nggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," kata Rynecke Alma Pudihang kepada wartawan di Rarampa Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
 
"Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (panggilan Richard Eliezer) masih tetep menjadi seorang anggota Brimob," imbuhnya.
 
Rynecke mengatakan perjuangan besar telah dilalui Richard Eliezer untuk menjadi polisi. Dia mengatakan keinginan menjadi polisi merupakan keinginan langsung dari Richard.
 
"Kalau harapan menjadi seorang anggota Polri, anggota Brimob, karena Icad ini kan dia menjadi seorang anggota Brimob itu bukan main luar biasa, dengan perjuangan yang sangat luar biasa, sehingga dia menjadi seorang anggota Brimob," ujarnya
 
Vonis 1,6 Tahun Bui
 
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
 
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
 
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
 
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments