Ibunda
Richard Eliezer (Berbaju Merah) (Mulia Budi/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang lebih
dikenal Bharada E, divonis 1,6 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Hutabarat. Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan putranya ingin
tetap menjadi polisi. "Jadi
kalau bicara tentang keinginan ya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota
Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa.
Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi,
nggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," kata Rynecke
Alma Pudihang kepada wartawan di Rarampa Resto, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Rabu (15/2/2023). "Nah,
dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad
(panggilan Richard Eliezer) masih tetep menjadi seorang anggota Brimob,"
imbuhnya. Rynecke
mengatakan perjuangan besar telah dilalui Richard Eliezer untuk menjadi polisi.
Dia mengatakan keinginan menjadi polisi merupakan keinginan langsung dari
Richard. "Kalau
harapan menjadi seorang anggota Polri, anggota Brimob, karena Icad ini kan dia
menjadi seorang anggota Brimob itu bukan main luar biasa, dengan perjuangan
yang sangat luar biasa, sehingga dia menjadi seorang anggota Brimob,"
ujarnya Vonis 1,6 Tahun Bui Bharada
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah
turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. "Mengadili,
menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan
berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar
putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). "Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun
dan 6 bulan penjara," imbuhnya. Bharada
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice
collaborator (JC). Sumber : detiknews
0 Comments