Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri. ©2023 Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah isu
pengusutan kasus dugaan korupsi Formula
E.
Selain Fitroh, Kasatgas
Penyidikan KPK Tri Suhartanto pun ikutan kembali ke institusi asalnya, Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri membenarkan Tri Suhartanto kembali berkarier di Polri. Namun menurut
Ali, Tri Suhartanto kembali ke Polri lantaran masa tugasnya di lembaga
antirasuah berakhir.
"Betul, berakhir masa
penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah
bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas
pengabdiannya," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Ali, rotasi dan mutasi
di tubuh KPK merupakan hal yang biasa terjadi. Rotasi dan mutasi dilakukan demi
penyegaran. Apalagi, KPK juga sudah mendapatkan 15 calon jajaran di Kedeputian
Penindakan dan Eksekusi dari Polri.
"Rotasi mutasi merupakan
kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (6/2/2023) akan dilantik dan diambil
sumpahnya 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang
bersumber dari Polri," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membantah
kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik
Formula E. Menurut lembaga antirasuah, Fitroh memang ingin melanjutkan karier
di lembaga asalnya.
"Saya ingin sampaikan
bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi
perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu,
tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana," ujar Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Ali menyebut, Fitroh kembali
ke Kejagung bersama satu jaksa senior lainnya di KPK. Ali tak menyebutkan nama
jaksa senior itu. Namin Ali memastikan keduanya sudah mendapatkan surat
keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.
"Jadi ini supaya jelas,
supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri
atau pun ditarik, ya," kata Ali.
Ali mengatakan, Fitroh dan
satu jaksa senior itu sebelumnya dipekerjakan di KPK untuk mengembangkan
kinerja sekaligus membantu proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut Ali,
setiap jaksa maupun polisi yang
dipekerjakan di KPK diperkenankan kembali ke instansi asal.
"Mereka tidak selamanya
di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di
instansi asalnya, dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain,"
kata Ali.
Ali mengungkapkan, lembaga
antirasuah sudah menggelar prosesi pelepasan terhadap mereka. Ali menyebut KPK
berterimakasih kepada Kejagung karena bersedia mempekerjakan jaksa terbaiknya
di KPK.
"Sehingga tentu KPK
berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim
jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Merdeka.com
Berita
ini juga dimuat di Twitter: @JURNALIS_69
0 Komentar