Rakes, preman yang aniaya dan ancam jurnalis di Medan.
(Foto: Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi telah menangkap preman yang diduga
menendang, mengancam, dan menghalangi jurnalis saat melakukan liputan di Kota
Medan. Kasus ini sendiri mendapat atensi khusus dari Kapolda Sumut, Irjen Panca
Putra Simanjuntak. "Kita telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan
oleh sejumlah jurnalis. Ini telah menjadi atensi Kapolda Sumut juga," kata
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023). Fathir mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari
beberapa korban dan saksi terkait dengan kejadian tersebut. Laporan tentang
dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja wartawan dipastikan Fathir akan
diproses secara profesional. "Tentu kita akan proses laporan ini sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang ada," sebutnya. Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan
pihaknya melaporkan preman yang menghalangi serta menganiaya jurnalis saat
kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan. Laporan itu bernomor:
LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. "Iya semalam pihak kepolisian telah melakukan
pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi," sebutnya. Selanjutnya, kata Irwansyah, para korban akan melakukan visum
di RSUD Pirngadi. Di samping itu ia menyampaikan telah mendapat informasi bahwa
pelaku berinisial J yang mengaku bernama Rakes juga telah diperiksa penyidik. Irwansyah menyampaikan pihaknya merespons positif Kapolda
Sumut yang memberikan atensi atas laporan para jurnalis. Kendati demikian, ia
berharap agar proses hukum dapat berjalan adil. Diketahui, sejumlah jurnalis dihadang preman saat ingin
meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan yang diduga aniaya
warga di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan. Saat itu, ada seorang pria yang mengaku bernama Rakes sempat
memicu keributan. Rakes yang membawa nama AMPI tersebut tidak memperbolehkan
jurnalis mengambil foto dan video di lokasi. Sumber : detiksumut
0 Komentar