Alamunasir, Kades Curug Goong (kiri) dan SH (Kanan) mantri pelaku menyuntik mati Alamunasir, Kades Curug
Goong, Kabupaten Serang, Banten, jadi tersangka.@Bangkapos.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - SH, mantri yang menyuntik mati Alamunasir, Kades
Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, dikenakan Pasal
338. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika dikemudian
hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel
tubuh Salamunasir, Kades yang disuntik mati
mantri .
Pasal 388 berbunyi, "barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang berbunyi,
"jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara
selama-lamanya tujuh tahun."
"Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388
dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan
penyidikan," ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa
(14/03/2023).
Pengenalan pasal tersebut tidak ditampik oleh
pengacara SH. Raden Yayan Elang mengaku bersiap membela kliennya, dengan segala
konsekuensi yang akan muncul.
"Sementara dikenakan pasal pembunuhan
biasa," ujar pria yang akrab disapa Yayan itu, Selasa (14/03/2023).
Diduga Kades
Selingkuh dengan Istri Mantri
Yayan menerangkan kalau korban, Alamunasir, Kades
Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, memberikan
handphone untuk NN, istri dari SH.
Kemudian muncul dugaan bahwa NN dengan Alamunasir
berselingkuh. Handphone tersebut digunakan khusus untuk komunikasi mereka
berdua.
"Dari fakta yang saya dapatkan, istrinya
dibelikan HP oleh si korban untuk komunikasi. Jadi istrinya (tersangka) punya
dua (handphone)," terangnya.
SH menemukan handphone yang dibelikan Alamunasir. Saat dibuka,
dia melihat sejumlah dokumentasi yang membuat SH emosi ke sang kades.
Mantri Jadi Tersangka Suntik Mati Kades
Sejumlah fakta dan dokumentasi pribadi itu akan dibuka
Yayan dalam persidangan, untuk membantu kliennya.
"Ada beberapa temuan foto dan ada beberapa foto
yang lumayan, enggak bisa dibuka (sekarang), nanti saja, nanti dipersidangan
kita akan buka," jelasnya.
Polisi menetapkan pria berinisial SH sebagai tersangka
pelaku pembunuhan terhadap Salamunasir, kepala Desa (kades) Curug Goong,
Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Salamunasir tewas pada Minggu siang, 12 Maret 2023
sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum tewas, Salamunasir diduga disuntik oleh
pelaku.
"(SH) sudah tersangka," ujar Kasie Humas
Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, Senin (13/03/2023).
Sumber :
Liputan6.com
0 Comments