MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan
Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian
Keuangan bukan korupsi maupun
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi
janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada
Kementerian Keuangan. Namun
demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam), Mahfud MD menyatakan
dirinya siap dipanggil oleh DPR RI terkait pembahasanya pernyataanya mengenai
kecurigaan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu
diucapkan langsung oleh dirinya yang disampaikan melalui akun Twitter remis
@mohmahfudmd, Jumat (17/3/2023). "Saya
siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan
pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka
di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," tulis @mohmadfudmd, dikutip
Sabtu (18/3/2023). Dia
menjelaskan bahwa dirinya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) tidak akan mengubah statement tersebut, karena memang sejak tahun 2009
PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan
pencucian uang Rp300 triliun. "Saya
siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby,
menunggu undangan," terang dia. "Saya
sarankan, lihat lagi pernyataan terbuka ketua PPATK di Kemenkeu Selasa kemarin.
Beliau tidak bilang bahwa info itu bukan info korupsi dan bukan pencucian uang.
Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan
dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau
Kemenkeu," tutupnya. Sumber : Merdeka.com
0 Comments