Partai Buruh Sumut Layangkan Surat Terbuka Elektronik tentang Pemagaran Tembok, Warga Terkurung Oleh Angkuhanya PT MIP Diduga Beli Tanah Negara Secara Ilegal
Inilah bukti pemagaran yang menutupi akses jalan warga Dusun IV Desa Dagang
Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Exco Partai Buruh Sumatera
Utara melayangkan Surat Terbuka Elektronik yang ditujukan ke -10 Instansi
Pemerintah di Indonesia. Ke-10 instansi tersebut yakni; Presiden
RI Jokowidodo, Ketua DPR RI, Menteri BUMN, Menteri Pertanahan, Gubernur Sumatera
Utara, Ketua DPRD Sumut, Kapolda Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Bupati Deli
Serdang dan Kapolresta Deli Serdang. Hal tersebut dikatakan Willy Agus Utomo, SH Ketua Exco Partai Buruh
Sumatera Utara kepada awak media, Rabu (19/4/2023) di Medan. Lalu Ia menunjukkan isi Surat Terbuka tersebut kepada awak media, “Dengan
Hormat. Sehubungan dengan terjadinya penggusuran paksa yang diduga dilakukan
oleh PT MIP (Perusahaan Property Suwasta) yang diduga membeli tanah secara melanggar
aturan di ex tanah PTPN IX Sekarang PTN II yang beralamat di Jalan Bandar
Labuhan Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, dengan izin HGB
oleh Pemkab Deli Serdang yang juga syarat dan diindikasi melanggar hukum. hingga saat ini kurang lebih 40 KK yang sudah mendiami areal tersebut
dengan tinggal dan berdagang selama puluhan tahun, telah dilakukan penggusuran
paksa, dengantiba tiba melakukan pemagaran tembok di depan rumah dan warung
para pedagang tanpa negosiasi kemanusiaan yang dilakukan mulai awal April 2023 hingga
saat ini. Protes warga pedagang yang terdampak tak dihiraukan oleh pihak PT MIP dan
terkesan tidak ada campur tangan pemerintah kabupaten deli serdang dalam
menyelesaikan konflik pemagaran sepihak rumah dan warung dagangan warga miskin
tersebut PT MIP juga diduga menggunakan oknum preman setempat dengan melakukan
intimidasi ke para warga untuk meninggalkan rumah dan warung mereka, para oknum
preman terus melakukan pemagaran tembokwalau sudah di mediasi polresta deli serdang agar semua pihak
mengehentikan sementara proses pemagaran tembok hingga 1 Mei 2023. Akan tetapi, hari ini oknum preman bayaran melakukan pemagaran paksa, dan
bahkan telah menutup akses keluar masuk rumah warga yang ditembok, sehingga
hari ini mereka terkurung dalam tembok keangkuhan dari PT MIP tersebut. Berkaitan hal tersebut, kami Partai Buruh Sumatera Utara mengutuk keras
pemagaran tanpa kemanusiaan tersebut, untuk itu kami menuntut sebagai berikut :
Agar Presiden RI Joko Widodo,
Menteri Petanahan, Kapolri dan Jajaran Pemerintah dan Penegak Hukum segera
melakukan tindakan, prikas kelengkapan izin PT MIP yang mengaku membeli tanah
negara bertamnehkan surat dari Pemkab Deli Serdang.
Agar pihak Kepolisan
Polresta Deli Serdang dapat mengambil tindakan, atas dilanggarnya himbauan
polresta deli serdang oleh oknum preman yang hari ini menutup akses keluar
masuk warga dari dalam rumahnya di areal sengekta tersebut.
Cabut Izin Jual Beli tanah
negara ke swadaya dengan alasan apapun, berikan tanah untuk rakyat kecil yang
membutuhkan.
Jika surat terbuka ini tidak ditindak lanjuti, maka kami segenap elemen
buruh yang tergabung dalam partai buruh sumut akan menggelar aksi solidaritas
besar besaran, mendukung warga yang terkurung oleh tembok PT MIP sampai ada
penegakan hukum Demikian surat terbuka ini kami perbuat, atas atensi semua pihak kami
ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, SH (Ketua) dan Ijon
Tuah Hamonangan Purba, SE (Sekretaris). Tembusan, teman-teman media baik Cetak
maupun Elektronik, Online. “Tujuan surat terbuka ini untuk menggugah sekaligus memberitahukan serta
menindaktegas pelaku yang telah merugikan masyarakat kecil. Untuk itu kepada
pejabat publik yang mengurus negara ini, agar mereka tau apa yang terjadi
sebenarnya dimasyarakat bawah yang dilakukan oleh orang-orang berduit dan
sesegera mungkin melakukan tindakan sebelum ini melebar kemana-mana,” tegas
Willy. (TN)
0 Komentar