Ticker

7/recent/ticker-posts

Partai Buruh Sumut Layangkan Surat Terbuka Elektronik tentang Pemagaran Tembok, Warga Terkurung Oleh Angkuhanya PT MIP Diduga Beli Tanah Negara Secara Ilegal

 

Inilah bukti pemagaran yang menutupi akses jalan warga Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Exco Partai Buruh Sumatera Utara melayangkan Surat Terbuka Elektronik yang ditujukan ke -10 Instansi Pemerintah di Indonesia.
 
Ke-10 instansi tersebut yakni;  Presiden RI Jokowidodo, Ketua DPR RI, Menteri BUMN, Menteri Pertanahan, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, Kapolda Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Bupati Deli Serdang dan Kapolresta Deli Serdang.
 
Hal tersebut dikatakan Willy Agus Utomo, SH Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara kepada awak media, Rabu (19/4/2023) di Medan.
 
Lalu Ia menunjukkan isi Surat Terbuka tersebut kepada awak media, “Dengan Hormat. Sehubungan dengan terjadinya penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PT MIP (Perusahaan Property Suwasta) yang diduga membeli tanah secara melanggar aturan di ex tanah PTPN IX Sekarang PTN II yang beralamat di Jalan Bandar Labuhan Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, dengan izin HGB oleh Pemkab Deli Serdang yang juga syarat dan diindikasi melanggar hukum.
 
hingga saat ini kurang lebih 40 KK yang sudah mendiami areal tersebut dengan tinggal dan berdagang selama puluhan tahun, telah dilakukan penggusuran paksa, dengantiba tiba melakukan pemagaran tembok di depan rumah dan warung para pedagang tanpa negosiasi kemanusiaan yang dilakukan mulai awal April 2023 hingga saat ini.
 
Protes warga pedagang yang terdampak tak dihiraukan oleh pihak PT MIP dan terkesan tidak ada campur tangan pemerintah kabupaten deli serdang dalam menyelesaikan konflik pemagaran sepihak rumah dan warung dagangan warga miskin tersebut
 
PT MIP juga diduga menggunakan oknum preman setempat dengan melakukan intimidasi ke para warga untuk meninggalkan rumah dan warung mereka, para oknum preman terus melakukan pemagaran tembok  walau sudah di mediasi polresta deli serdang agar semua pihak mengehentikan sementara proses pemagaran tembok hingga 1 Mei 2023.
 
Akan tetapi, hari ini oknum preman bayaran melakukan pemagaran paksa, dan bahkan telah menutup akses keluar masuk rumah warga yang ditembok, sehingga hari ini mereka terkurung dalam tembok keangkuhan dari PT MIP tersebut.
 
Berkaitan hal tersebut, kami Partai Buruh Sumatera Utara mengutuk keras pemagaran tanpa kemanusiaan tersebut, untuk itu kami menuntut sebagai berikut :

  1. Agar Presiden RI Joko Widodo, Menteri Petanahan, Kapolri dan Jajaran Pemerintah dan Penegak Hukum segera melakukan tindakan, prikas kelengkapan izin PT MIP yang mengaku membeli tanah negara bertamnehkan surat dari Pemkab Deli Serdang.
  2. Agar pihak Kepolisan Polresta Deli Serdang dapat mengambil tindakan, atas dilanggarnya himbauan polresta deli serdang oleh oknum preman yang hari ini menutup akses keluar masuk warga dari dalam rumahnya di areal sengekta tersebut.
  3. Cabut Izin Jual Beli tanah negara ke swadaya dengan alasan apapun, berikan tanah untuk rakyat kecil yang membutuhkan.

Jika surat terbuka ini tidak ditindak lanjuti, maka kami segenap elemen buruh yang tergabung dalam partai buruh sumut akan menggelar aksi solidaritas besar besaran, mendukung warga yang terkurung oleh tembok PT MIP sampai ada penegakan hukum
 
Demikian surat terbuka ini kami perbuat, atas atensi semua pihak kami ucapkan terimakasih.
 
Hormat Kami, Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, SH (Ketua) dan Ijon Tuah Hamonangan Purba, SE (Sekretaris). Tembusan, teman-teman media baik Cetak maupun Elektronik, Online.
 
“Tujuan surat terbuka ini untuk menggugah sekaligus memberitahukan serta menindaktegas pelaku yang telah merugikan masyarakat kecil. Untuk itu kepada pejabat publik yang mengurus negara ini, agar mereka tau apa yang terjadi sebenarnya dimasyarakat bawah yang dilakukan oleh orang-orang berduit dan sesegera mungkin melakukan tindakan sebelum ini melebar kemana-mana,” tegas Willy. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar